PerdataHukum Bisnis

Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang Anti-Monopoli

Redaksi Literasi Hukum
1106
×

Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang Anti-Monopoli

Sebarkan artikel ini
Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang Anti-Monopoli
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang Anti-Monopoli. Yuk simak penjelasannya!

Ditulis oleh: Defian Putri Tiara (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

Monopoli

Pengertian Monopoli

Monopoli adalah penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan jasa tertentu hanya oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha tertentu. Penguasaan dalam monopoli berakibat pada kerugian kepentingan umum termasuk pasar. Monopoli jelas merugikan perdagangan. Dalam menetapkan suatu putusan pengadilan terhadap pelaku usaha yang telah melakukan monopoli, hakim tidak serta merta menjatuhkan putusan, namun hakim perlu mengkaji sebab dan dampak dari monopoli tersebut terhadap umum.  

Ciri-ciri Pasar Monopoli

  • Satu Penjual: Hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar.
  • Tidak Ada Substitusi Dekat: Produk atau jasa yang ditawarkan tidak memiliki pengganti yang mirip.
  • Penjual Memiliki Kekuatan Menentukan Harga: Penjual dapat menentukan harga tanpa harus khawatir dengan pesaing.
  • Kurangnya Inovasi: Monopoli tidak memiliki insentif untuk berinovasi karena tidak ada pesaing yang mendorongnya.
  • Keuntungan Tinggi: Monopoli dapat memperoleh keuntungan yang tinggi karena tidak ada pesaing yang menekan harga.

Penyebab Terjadinya Monopoli

  • Kepemilikan Sumber Daya Alam: Satu perusahaan memiliki akses eksklusif ke sumber daya alam yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk.
  • Hak Paten dan Hak Cipta: Satu perusahaan memiliki hak eksklusif untuk memproduksi dan menjual produk tertentu.
  • Pemerintah Memberikan Monopoli: Pemerintah memberikan hak eksklusif kepada satu perusahaan untuk menyediakan layanan tertentu.
  • Efisiensi Skala Besar: Satu perusahaan memiliki biaya produksi yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lain.

Contoh Monopoli di Indonesia

  • Perusahaan Listrik Negara (PLN): PLN adalah satu-satunya perusahaan yang menyediakan layanan listrik di sebagian besar wilayah Indonesia.
  • Pertamina: Pertamina adalah satu-satunya perusahaan yang memiliki hak untuk mengelola dan menjual minyak dan gas bumi di Indonesia.
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero): PT KAI adalah satu-satunya perusahaan yang menyediakan layanan kereta api di Indonesia.

Dampak Monopoli

  • Harga Tinggi: Monopoli dapat menyebabkan harga produk menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna.
  • Kurangnya Inovasi: Monopoli tidak memiliki insentif untuk berinovasi karena tidak ada pesaing yang mendorongnya.
  • Kualitas Produk Rendah: Monopoli tidak memiliki insentif untuk meningkatkan kualitas produk karena tidak ada pesaing yang mendorongnya.
  • Ketidakadilan: Monopoli dapat menyebabkan ketidakadilan bagi konsumen karena mereka tidak memiliki pilihan lain selain membeli produk dari penjual monopoli.

Pemerintah dapat melakukan intervensi untuk mencegah atau mengatasi dampak negatif dari monopoli, seperti:

  • Menerapkan undang-undang anti-monopoli: Undang-undang anti-monopoli melarang praktik monopoli yang tidak sehat.
  • Memberikan subsidi kepada perusahaan lain: Subsidi dapat membantu perusahaan lain untuk bersaing dengan perusahaan monopoli.
  • Membangun infrastruktur publik: Infrastruktur publik dapat membantu perusahaan lain untuk memasuki pasar dan bersaing dengan perusahaan monopoli.

Pendekatan Undang-Undang Anti Monopoli

Ada dua pendekatan yang digunakan untuk menilai suatu perbuatan atau tindakan tertentu dari pelaku bisnis apakah telah melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Dua pendekatan tersebut adalah pendekatan per se illegal dan rule of reason. 

Pendekatan Per Se Illegal

Pendekatan per se illegal (Pasal 5 UU Anti Monopoli) adalah pendekatan yang digunakan untuk menyatakan setiap perjanjian atau setiap kegiatan usaha tertentu sebagai illegal atau tidak sah secara hukum tanpa adanya bukti lebih lanjut tentang dampak yang timbul dari perjanjian atau kegiatan pelaku usaha tersebut. Contoh kegiatan yang masuk dalam kategori per se illegal adalah penetapan harga secara kolusif atas suatu produk, pengaturan kembali harga penjualan, boycott (Pasal 10), horizontal market division, dan trying agreement. Saat tindakan illegal tersebut terjadi, maka hakim akan langsung menggunakan pendekatan ini begitu pula saat adanya perbuatan perjanjian yang merusak persaingan. 

Contoh aplikasi dari pendekatan ini adalah pada pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terdapat kalimat “Pelaku Usaha dilarang…” kata dilarang tersebutlah yang menjadi pembenaran substantif bahwa berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga hakim berhak untuk memutus hukuman tanpa penyelidikan yang rumit, karena di situ ada pelanggaran larangan. 

Pendekatan Rule of Reason

Pendekatan rule of reason merupakan pendekatan yang biasa digunakan oleh lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, yang digunakan untuk menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha tertentu tersebut menghambat atau justru mendukung adanya persaingan. 

Alasan mengapa persaingan usaha dibutuhkan adalah agar tidak terjadi monopoli terhadapnya hingga satu pengusaha atau satu kelompok usaha menguasai pasar hingga memiliki kesempatan untuk memainkan harga dan merugikan pasar, inilah yang dicegah. Tiap penggugat juga diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa telah terjadi akibat yang ditimbulkan dari perjanjian, kegiatan, atau posisi dominan yang menghambat persaingan dan menyebabkan kerugian. Jelaskah bahwa dalam pendekatan rule of reason dibutuhkan pembuktian bahwa telah terjadi perjanjian atau kegiatan usaha yang menghambat persaingan. Aspek yang dinilai dari Rule of Reason adalah dampak atau hasil akibat perjanjian atau kegiatan usaha dan cara menjalankan kegiatan tersebut apakah menghambat persaingan atau tidak. Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan :

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

Dari pasal tersebut terdapat kata dapat mengakibatkan, inilah yang kemudian dijadikan penekanan untuk pendekatan rule of reason dengan menilai dampak atau akibat. Jadi penilaian dari rule of reason didasarkan pada dampak atau implikasi terhadap kegiatan atau perjanjian yang menghambat persaingan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.