Literasi Hukum – Artikel ini membahas Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang Anti-Monopoli. Yuk simak penjelasannya!
Ditulis oleh: Defian Putri Tiara (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)
Monopoli adalah penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan jasa tertentu hanya oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha tertentu. Penguasaan dalam monopoli berakibat pada kerugian kepentingan umum termasuk pasar. Monopoli jelas merugikan perdagangan. Dalam menetapkan suatu putusan pengadilan terhadap pelaku usaha yang telah melakukan monopoli, hakim tidak serta merta menjatuhkan putusan, namun hakim perlu mengkaji sebab dan dampak dari monopoli tersebut terhadap umum.
Pemerintah dapat melakukan intervensi untuk mencegah atau mengatasi dampak negatif dari monopoli, seperti:
Ada dua pendekatan yang digunakan untuk menilai suatu perbuatan atau tindakan tertentu dari pelaku bisnis apakah telah melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua pendekatan tersebut adalah pendekatan per se illegal dan rule of reason.
Pendekatan per se illegal (Pasal 5 UU Anti Monopoli) adalah pendekatan yang digunakan untuk menyatakan setiap perjanjian atau setiap kegiatan usaha tertentu sebagai illegal atau tidak sah secara hukum tanpa adanya bukti lebih lanjut tentang dampak yang timbul dari perjanjian atau kegiatan pelaku usaha tersebut. Contoh kegiatan yang masuk dalam kategori per se illegal adalah penetapan harga secara kolusif atas suatu produk, pengaturan kembali harga penjualan, boycott (Pasal 10), horizontal market division, dan trying agreement. Saat tindakan illegal tersebut terjadi, maka hakim akan langsung menggunakan pendekatan ini begitu pula saat adanya perbuatan perjanjian yang merusak persaingan.
Contoh aplikasi dari pendekatan ini adalah pada pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terdapat kalimat “Pelaku Usaha dilarang…” kata dilarang tersebutlah yang menjadi pembenaran substantif bahwa berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga hakim berhak untuk memutus hukuman tanpa penyelidikan yang rumit, karena di situ ada pelanggaran larangan.
Pendekatan rule of reason merupakan pendekatan yang biasa digunakan oleh lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, yang digunakan untuk menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha tertentu tersebut menghambat atau justru mendukung adanya persaingan.
Alasan mengapa persaingan usaha dibutuhkan adalah agar tidak terjadi monopoli terhadapnya hingga satu pengusaha atau satu kelompok usaha menguasai pasar hingga memiliki kesempatan untuk memainkan harga dan merugikan pasar, inilah yang dicegah. Tiap penggugat juga diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa telah terjadi akibat yang ditimbulkan dari perjanjian, kegiatan, atau posisi dominan yang menghambat persaingan dan menyebabkan kerugian. Jelaskah bahwa dalam pendekatan rule of reason dibutuhkan pembuktian bahwa telah terjadi perjanjian atau kegiatan usaha yang menghambat persaingan. Aspek yang dinilai dari Rule of Reason adalah dampak atau hasil akibat perjanjian atau kegiatan usaha dan cara menjalankan kegiatan tersebut apakah menghambat persaingan atau tidak. Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan :
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Dari pasal tersebut terdapat kata dapat mengakibatkan, inilah yang kemudian dijadikan penekanan untuk pendekatan rule of reason dengan menilai dampak atau akibat. Jadi penilaian dari rule of reason didasarkan pada dampak atau implikasi terhadap kegiatan atau perjanjian yang menghambat persaingan.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini