Opini

KPPU dan Urgensi Penguatan Status Kelembagaannya

Redaksi Literasi Hukum
206
×

KPPU dan Urgensi Penguatan Status Kelembagaannya

Share this article
urgensi penguatan lembaga KPPU di Indonesia
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi Hukum – Pernahkah kamu mendengar lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)? Artikel ini menjelaskan mengenai urgensi penguatan status kelembagaan KPPU.

Dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara tegas mengamanatkan berdirinya suatu lembaga independen, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 1999. KPPU berwenang untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha.

Permasalahan dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

1. Ketentuan Perundang-Undangan Yang Tidak Komprehensif

Ketidaksempurnaan undang-undang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai dasar kewenangan KPPU dapat dilihat dari berbagai kekurangan yang terdapat dalam undang-undang tersebut, yaitu :

  1. Ketidakjelasan status kelembagaan KPPU secara yuridis maupun tataran praktisnya, apakah tergolong sebagai lembaga legislatif, yudikatif, atau sebagai lembaga khusus. Penetapan pegawai negeri sipil sebagai anggota KPPU menjadi suatu urgensi yang harus segera diperjelas agar operasional lembaga dapat berjalan optimal, sehingga anggota KPPU terikat pada sumpah atau tanggung jawab jabatan yang wajib dijunjung oleh setiap pejabat Negara dan tidak secara bebas mengundurkan diri dari jabatannya;
    Pengaturan mengenai penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penyelesaian beberapa kasus yang ditangani oleh KPPU harus diperhatikan lebih lanjut karena dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal model pembuktian seperti itu;
  2. Perlunya perubahan mengenai pengertian subjek hukum dalam hukum persaingan usaha di Indonesia karena undang-undang yang diberlakukan saat ini masih belum menjangkau kepentingan pelaku usaha yang melakukan akitivitas usaha di luar negeri. Sehingga, perlu diperluas dan disesuaikan dengan pengaturan di negara lain agar aktivitas usaha mampu mengimbangi perkembangan ekonomi internasional;
  3. Berbagai kebijakan pemerintah dinilai kerap memicu persaingan usaha yang tidak sehat, seperti pengaturan hukum acara penyelesaian sengketa di KPPU yang belum tersistemasi dalam satu peraturan yang utuh, sehingga beberapa ketentuan perlu dilakukan harmonisasi dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha yang lebih sehat. 

2. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Menyelesaikan Sengketa Persaingan Usaha 

Dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan bahwa kewenangan sebagai penyelidik yang dilakukan oleh KPPU merupakan ranah hukum pidana, padahal hal itu juga menjadi dasar bagi KPPU dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil, yaitu apakah pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau tidak. Hal ini menegaskan bahwa KPPU hanya sebagai lembaga pengawas pelaksanaan undang-undang sehingga KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Permasalahan ini juga berkaitan dengan kedudukan hukum KPPU dalam sistem ketatanegaraan, apakah sebagai lembaga pengawas atau lembaga penegak hukum khusus.

3. Permasalahan Kelembagaan dan Kewenangan KPPU

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha, yaitu dimulai dari menerima laporan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli, melakukan pemeriksaan, penyelidikan, membuat putusan hingga menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar. Pada kenyataannya, kewenangan KPPU tersebut justru menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha karena tidak ada keseimbangan dalam due process of law sebab penegakan hukumnya dinilai masih satu arah serta adanya penumpukan kewenangan yang berimplikasi pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan dari lembaga penegak hukum.

Permasalahan yang terjadi adalah KPPU masih belum difasilitasi oleh alat atau upaya paksa yang mampu mengefektifkan pelaksanaan putusan dan sanksi yang dikeluarkan. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan putusan tersebut. KPPU memerlukan peraturan pelaksana yang merujuk pada hukum acara yang digunakan dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Tindakan Pemerintah dalam Upaya Penguatan Status Kelembagaan KPPU 

Perlu penyelesaian secara yuridis melalui penegasan KPPU sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat independen dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi status kepegawaian sekretariat KPPU perlu dirumuskan secara tepat sebab sekretariat KPPU berfungsi menunjang pelaksanaan tugas komisi dalam satu kesatuan lembaga negara. Penegasan tersebut dapat dilakukan melalui perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar substansinya dapat mengikuti perkembangan zaman dan berjalan efektif dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha.

Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Sinkronisasi dan harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan peraturan yang sudah ada, serta melakukan penambahan aturan merupakan suatu urgensi dalam menguatkan status kelembagaan KPPU. Peraturan yang dimaksud adalah HIR/RBg yang bersifat lebih umum maupun kebijakan pemerintah lainnya di berbagai sektor atau lintas sektor.

Selain itu, perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai tugas dan kewenangan yang dibebankan pada KPPU, mengingat KPPU bukanlah lembaga penegak hukum dan sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Terlebih lagi, kewenangan KPPU dan batas-batas kewenangan yang dimiliki tidak dicantumkan secara jelas. Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus meliputi pemisahan kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan secara tegas agar potensi penyalahgunaan wewenang dapat dihindari. 

Amandemen undang-undang antimonopoli juga perlu dilakukan mengenai hukum acara persaingan usaha. Untuk melaksanakan penegakan hukum persaingan usaha dibutuhkan kewenangan yang besar yaitu kewenangan penggeledahan dan penyitaan yang selama ini dilakukan oleh penyidik Polri. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jerman dan Jepang, telah mengakomodir kewenangan penyidik dalam lembaga persaingan usaha mereka untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Maka, pemerintah Indonesia harus mampu memberikan kewenangan penggeledahan dan penyitaan secara mandiri kepada KPPU melalui perubahan pada Pasal 35 dan Pasal 36 karena kewenangan tersebut akan mempermudah kinerja KPPU untuk mengungkap kasus persaingan usaha.

Kewenangan KPPU untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan memutus perkara sebagaimana yang ada dalam undang-undang antimonopoli sekarang ini adalah kewenangan yang proporsional dengan tujuan yang hendak diwujudkan dalam rancangan undang-undang antimonopoli. Pembentuk undang-undang dapat berpedoman pada kewenangan yang dimiliki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu kewenangan penggeledahan dan penyitaan sendiri khusus di bidang persaingan usaha dan antimonopoli. Penyidiknya sendiri dapat diambil dari kepolisian terutama pada direktorat tindak pidana ekonomi.

Kewenangan KPPU lain yang perlu diperkuat adalah kewenangan melaksanakan putusan atau eksekusi dan upaya paksa terhadap pelaku usaha yang tidak mau mematuhi hukuman KPPU. Salah satu hambatan yang dihadapi KPPU adalah ketidakmampuan untuk mengeksekusi putusan yang telah diputuskan oleh KPPU itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang ada juga kurang efektif dalam menjadikan perbuatan pidana terhadap pelaku usaha yang tidak mau memenuhi putusan KPPU.

Referensi

Mantili, Rai, Hazar Kusmayanti, dan Anita Afriana. “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2016).
Mochtar Arifin, Yasir. “Kewenangan Ideal Lembaga Penegak Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.” Yogyakarta, 2019.
Sekarmaji, Aji. “Tinjauan Atas Permasalahan yang Timbul dalam Penegakkan Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39 3 (2009).
W.Tobing, Donny. “Tinjauan Hukum terhadap Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Perspektif Due Process of Law.” Journal of Private and Commercial Law 1, no. 1 (2017).
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.