Literasi Hukum - Hukum merupakan pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, pada kenyataannya, hukum di Indonesia masih jauh dari ideal. Penegakan hukum di Indonesia sarat dengan ketidakadilan, tebang pilih, dan diskriminasi. Hal ini lah yang membuat fokus pikiran penulis bahwa hukum modern tidak dapat memberikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Oleh : Rean Fahmi (Asisten Staf Bidang Advokasi - YLBHI-LBH Padang)
Carut Marut Hukum Modern Indonesia
Telah kita ketahui bahwa hukum di Indonesia sejatinya berasal dari hukum adat, hukum Islam dan hukum barat. Terkini, hukum di Indonesia mengadopsi Hukum Modern. Acapkali persoalan hukum di Indonesia ini menjadi problematika di kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat.
Banyak sekali persoalan yang bisa dikatakan rancu pada hukum modern ini. Mulai dari ketidakadilan dalam penegakan hukum itu sendiri, yang mana si kaya lebih cepat mendapatkan bantuan hukum dari pada si miskin dan banyak lagi.
Mulailah dikalangan masyarakat kita bermunculan istilah “hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas” , seperti yang kita lihat sendiri fakta di masyarakat yaitu kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri satu kayu jati yang dia yakini itu dilahan nya sendiri divonis satu tahun penjara, coba kita bandingkan dengan kasus korupsi di Indonesia saat ini, miliaran uang rakyat yang dia curi tapi hukum…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi