Literasi Hukum - Hukum merupakan pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, pada kenyataannya, hukum di Indonesia masih jauh dari ideal. Penegakan hukum di Indonesia sarat dengan ketidakadilan, tebang pilih, dan diskriminasi. Hal ini lah yang membuat fokus pikiran penulis bahwa hukum modern tidak dapat memberikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Oleh : Rean Fahmi (Asisten Staf Bidang Advokasi - YLBHI-LBH Padang)
Carut Marut Hukum Modern Indonesia
Telah kita ketahui bahwa hukum di Indonesia sejatinya berasal dari hukum adat, hukum Islam dan hukum barat. Terkini, hukum di Indonesia mengadopsi Hukum Modern. Acapkali persoalan hukum di Indonesia ini menjadi problematika di kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat.
Banyak sekali persoalan yang bisa dikatakan rancu pada hukum modern ini. Mulai dari ketidakadilan dalam penegakan hukum itu sendiri, yang mana si kaya lebih cepat mendapatkan bantuan hukum dari pada si miskin dan banyak lagi.
Mulailah dikalangan masyarakat kita bermunculan istilah “hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas” , seperti yang kita lihat sendiri fakta di masyarakat yaitu kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri satu kayu jati yang dia yakini itu dilahan nya sendiri divonis satu tahun penjara, coba kita bandingkan dengan kasus korupsi di Indonesia saat ini, miliaran uang rakyat yang dia curi tapi hukum di Indonesia lebih memilih bungkam.
Ada pula seorang yang dulunya aktivis pembela masyarakat kecil malah mengajukan Revisi UU KPK, sudah sangat jelas ini salah satu bentuk pelemahan KPK dan bentuk melindungi tikus-tikus berdasi.
Kondisi hukum di Indonesia pada saat ini dalam suasana carut marut, terjadi krisis dimana-mana khusunya pada bidang hukum. Penegakan hukum hanya berlaku untuk si kaya saja, namun tidak ada kepastian hukum dan keadilan untuk si miskin.
Seperti di jelaskan diatas bahwa pelaku korupsi dan permasalahan hukum orang-orang diatas itu hanya seperti debu yang berlalu saja. Banyak sekarang hukum yang berlaku di Indonesia seperti ada kelas-kelas sosialnya, hukum yang kita ketahui seharusnya berjalan untuk kedamaian, keadilan dan ketertiban malah faktanya terbalik luar biasa.
Dalam berbagai penanganan kasus di negara kita ini, tidak jauh dari perbincangan publik dikarenakan putusan pengadilan yang keluar dari nilai-nilai keadilan, keadilan seolah-olah seperti barang yang sangat mahal dan mewah di kalangan masyarakat kebawah.
Pada dasarnya hukum dibuat untuk mengatur tingkahlaku masyarakat yang pada hakikatnya mempunyai tujuan untuk mengadakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat itu sendiri. Kita ketahui Hukum dan manusia tidak dapat dipisahkan, manusia lah yang membuat aturan dan manusia juga lah yang dapat merubah tatanan undang-undang dalam hukum suatu negara.
Tulis komentar