Hilangnya Rasa Keadilan dalam Proses Penegakan Hukum 

Proses penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan kita masyarakat luas, dimana rasa keadilan tidak menyentuh bagi kelas masyarakat bawah, sedangkan mereka yang berada pada kelas atas akan sangat mudah sekali mendapatkan perlakuan hukum yang sangat istimewa. 

Banyak sekali kasus-kasus yang memperlihatkan sebuah problematika dalam penegakan hukum di indonesia. Bahkan lucunya seolah hukum dapat diperjualbelikan di negara ini, yang mana hukum semestinya dapat berjalan secara efektif apabila semua orang sadar diri akan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berada dalam masyarakat luas. 

Kepastian hukum di Indonesia sering sekali menjadi sebuah legitimasi pencarian keadilan. Terkadang, kepastian hukum itu sendiri yang kini sedang dipertanyakan, apa bisa hukum itu mengantarkan seseorang kepada keadilan yang hakiki?

Dialektika pemikiran hukum itu sendiri mulai dari zaman ke zaman telah terjadi atmosfer pencarian keadilan seperti saat ini. Positivisme hukum lahir pada Abad 19, positivisme hukum muncul melalui tokoh-tokoh seperti John Austin, HLA Hart, hingga Hans Kelsen. 

Positivisme hukum yaitu mazhab yang sangat menekankan sebuah prinsip dimana segala hal itu haruslah konkret, dan konkret itu yang apa adanya. Hukum haruslah bersifat tertulis, harus dibentuk oleh lembaga yang berwenang, mengandung unsur perintah dan sanksi, dan ia bebas dari pertimbangan nilai-nilai yang tidak konkret misalnya seperti keyakinan. 

Mazhab positivisme hukum itu tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem kapitalisme yang saat itu berkembang di Eropa Barat Abad 19. Para pedagang saat itu sangat membutuhkan kepastian hukum dimana kepastian hukum tersebut dapat membuat mereka untuk bisa berdagang dengan sukses sampai di masa yang akan datang. Asas kepastian hukum pada saat itu adalah sebagai penjamin nasib kaum borjuis.