Ruang Lingkup Contempt of Court

Ruang lingkup contempt of court dapat dibedakan menjadi penghinaan terhadap pengadilan langsung (direct contempt) dan penghinaan secara tidak langsung (indirect contempt). Dimaksudkan penghinaan langsung, yaitu apabila terjadi tindakan penghinaan di depan sidang pengadilan yang menimbulkan gangguan, misalnya kasus yang terjadi pada advokat Adnan Buyung Nasution. Sedangkan penghinaan secara tidak langsung, yakni penghinaan yang terjadi di luar sidang pengadilan. perbuatan ini biasanya ditujukan untuk menentang administrasi peradilan dengan jalan menolak melaksanakan perintah pengadilan. Contohnya yang terjadi di Amerika Serikat saat pemimpin buruh yang menolak untuk menghentikan pemogokan, tentu ini termasuk perbuatan yang menentang eksekusi.

Tak hanya itu, dapat dipahami contempt of court terbagi pada civil contempt dan criminal contempt. Konsep yang pertama adalah bentuk-bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan atau perintah pengadilan. Dengan kata lain, bentuknya adalah perlawanan terhadap penegakan hukum. Sedangkan yang kedua adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertujuan mengganggu atau menghalangi peradilan yang seharusnya

Mengamini terkait contempt of court, Prof. Oemar Seno Adji berpendapat bahwa perilaku yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court terbagi atas:

  1. Perilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court)
  2. Perilaku mengabaikan perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders)
  3. Perilaku menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalizing the court)
  4. Perilaku menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction justice)
  5. Perilaku menghina pengadilan melalui publikasi dan pemberitahuan (sub-judice rule)

Selanjutnya, pendapat lain terkait ruang lingkup dari contempt of court datang dari Asterlay Jones dan RIE Card, yakni:

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership
  1. Contempt in the face of court
  2. Scandalizing the court
  3. Reprisal against jurors and witness
  4. Obstructing officer court
  5. Conduct liablel to prejudice the fair trial or conduct of pending or imminent proceding
  6. Publication which prejudice issue in pending procedings

Kasus Contempt of Court di Indonesia

Fenomena contempt of court ini sudah marak terjadi di Indonesia, Tidak hanya orang awam saja, orang yang berpendidikan tinggi ikut meramaikan persidangan dengan perbuatan dan perkataan yang mengacu pada contempt of court. Awalnya contemp of court ini muncul saat kasus advokat Adnan Buyung Nasution yang dinyatakan telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan dengan aksi protesnya saat mengadakan pembelaan dalam perkara H.R. Dharsono atas dakwaan tindak pidana subversi. Adnan Buyung Nasution melakukan keributan di pengadilan yang mengakibatkan advokat tersebut akhirnya mendapatkan teguran yang pada akhirnya Dewan Kehormatan IKADIN menyatakan perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kode etik. Atas kejadian tersebut, sebuah Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI dilayangkan kepada Adnan Buyung Nasution yang secara resmi dihentikan acara profesinya selama 1 (satu) tahun.

Kasus yang berkaitan dengan contempt of court lainnya datang dari kasus pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago, sebagai tersangka pemukulan terhadap hakim. Singkatnya, emosi yang menguasai Desrizal menjadikannya tersangka akibat pemukulan terhadap hakim saat hakim membacakan putusan. Kasus terjadi saat majelis hakim membacakan putusan terkait dengan perkara sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Dari insiden ini, Desrizal dikenakan pasal penganiayaan dan pasal melawan pejabat hukum negara. Di samping dari kasus tersebut, tindak tanduk pihak yang terlibat dalam persidangan yang sering dianggap sepele dapat dikategorikan juga sebagai contempt of court, seperti penonton sidang yang berisik dan tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Tak hanya dalam proses persidangan saja, beberapa kasus contempt of court di luar persidangan juga terjadi di Indonesia, seperti pembakaran kantor Pengadilan Negeri Larantuka yang dilakukan oleh demonstram akibat tidak terima atas putusan penjatuhan vonis dua bulan terhadap Romo Frans Amanue Pr. Lalu, kasus pembakaran kantor Pengadilan Negeri Maumere sebagai aksi protes terhadap pelaksanaan eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu. Itulah beberapa contoh kasus contempt of court baik dilakukan secara langsung di depan persidangan ataupun di luar persidangan yang pernah terjadi di Indonesia.