Pengaturan Contempt of Court

Contempt of court dapat ditemukan pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa:

“Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merendahkan dari ronrongan kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”

Tak hanya itu, beberapa payung hukum yang mengatur contempt of court saat ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tepatnya Pasal 207, 217, dan 224. Sehubungan dengan hal ini, tujuan utama dari contempt of court itu sendiri, yakni menjaga efektivitas dan mempertahankan kekuasaan pengadilan serta melindungi para pihak yang bersengketa dengan cara memaksa agar putusan perintah dari pengadilan dapat dilaksankan dengan baik.

Beberapa negara di dunia juga telah mengadopsi ketentuan mengenai contempt of court, seperti Australia, contempt of court diatur dalam beberapa peraturan Federal Court dan pengadilan negara bagian, seperti Judiciary Act 1903 dan Federal Court of Australia Act 1976. Amerika Serikat, mengaturnya lewat Contempt of Court Act 1831 dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Berbeda dengan beberapa negara lain, onsep contempt of court yang ada di Inggris yaitu menghubungkan pelecehan terhadap pengadilan dengan penghinaan terhadap ratu/raja. Negara tetangga India juga punya Contempt of Court Act 1971.