Ruang Lingkup Contempt of Court
Ruang lingkup contempt of court dapat dibedakan menjadi penghinaan terhadap pengadilan langsung (direct contempt) dan penghinaan secara tidak langsung (indirect contempt). Dimaksudkan penghinaan langsung, yaitu apabila terjadi tindakan penghinaan di depan sidang pengadilan yang menimbulkan gangguan, misalnya kasus yang terjadi pada advokat Adnan Buyung Nasution. Sedangkan penghinaan secara tidak langsung, yakni penghinaan yang terjadi di luar sidang pengadilan. perbuatan ini biasanya ditujukan untuk menentang administrasi peradilan dengan jalan menolak melaksanakan perintah pengadilan. Contohnya yang terjadi di Amerika Serikat saat pemimpin buruh yang menolak untuk menghentikan pemogokan, tentu ini termasuk perbuatan yang menentang eksekusi.
Tak hanya itu, dapat dipahami contempt of court terbagi pada civil contempt dan criminal contempt. Konsep yang pertama adalah bentuk-bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan atau perintah pengadilan. Dengan kata lain, bentuknya adalah perlawanan terhadap penegakan hukum. Sedangkan yang kedua adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertujuan mengganggu atau menghalangi peradilan yang seharusnya
Mengamini terkait contempt of court, Prof. Oemar Seno Adji berpendapat bahwa perilaku yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court terbagi atas:
- Perilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court)
- Perilaku mengabaikan perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders)
- Perilaku menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalizing the court)
- Perilaku menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction justice)
- Perilaku menghina pengadilan melalui publikasi dan pemberitahuan (sub-judice rule)
Selanjutnya, pendapat lain terkait ruang lingkup dari contempt of court datang dari Asterlay Jones dan RIE Card, yakni:
- Contempt in the face of court
- Scandalizing the court
- Reprisal against jurors and witness
- Obstructing officer court
- Conduct liablel to prejudice the fair trial or conduct of pending or imminent proceding
- Publication which prejudice issue in pending procedings
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi