Kasus Contempt of Court di Indonesia

Fenomena contempt of court ini sudah marak terjadi di Indonesia, Tidak hanya orang awam saja, orang yang berpendidikan tinggi ikut meramaikan persidangan dengan perbuatan dan perkataan yang mengacu pada contempt of court. Awalnya contemp of court ini muncul saat kasus advokat Adnan Buyung Nasution yang dinyatakan telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan dengan aksi protesnya saat mengadakan pembelaan dalam perkara H.R. Dharsono atas dakwaan tindak pidana subversi. Adnan Buyung Nasution melakukan keributan di pengadilan yang mengakibatkan advokat tersebut akhirnya mendapatkan teguran yang pada akhirnya Dewan Kehormatan IKADIN menyatakan perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kode etik. Atas kejadian tersebut, sebuah Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI dilayangkan kepada Adnan Buyung Nasution yang secara resmi dihentikan acara profesinya selama 1 (satu) tahun.

Kasus yang berkaitan dengan contempt of court lainnya datang dari kasus pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago, sebagai tersangka pemukulan terhadap hakim. Singkatnya, emosi yang menguasai Desrizal menjadikannya tersangka akibat pemukulan terhadap hakim saat hakim membacakan putusan. Kasus terjadi saat majelis hakim membacakan putusan terkait dengan perkara sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Dari insiden ini, Desrizal dikenakan pasal penganiayaan dan pasal melawan pejabat hukum negara. Di samping dari kasus tersebut, tindak tanduk pihak yang terlibat dalam persidangan yang sering dianggap sepele dapat dikategorikan juga sebagai contempt of court, seperti penonton sidang yang berisik dan tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Tak hanya dalam proses persidangan saja, beberapa kasus contempt of court di luar persidangan juga terjadi di Indonesia, seperti pembakaran kantor Pengadilan Negeri Larantuka yang dilakukan oleh demonstram akibat tidak terima atas putusan penjatuhan vonis dua bulan terhadap Romo Frans Amanue Pr. Lalu, kasus pembakaran kantor Pengadilan Negeri Maumere sebagai aksi protes terhadap pelaksanaan eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu. Itulah beberapa contoh kasus contempt of court baik dilakukan secara langsung di depan persidangan ataupun di luar persidangan yang pernah terjadi di Indonesia.

Referensi

  • Afriana, Anita dkk. “Contempt of Court: Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol 7, No.3 (2018)
  • Hamzah, Andi. 2023. Kejahatan terhadap Penyelenggara Peradilan (Contempt of Court). Bandung: P.T.Alumni.
  • Jayanti, Dian.  2022. “Definisi Contempt Of Court?” Diakses pada 19 September 2024 di halaman  https://www.hukumonline.com/klinik/a/contempt-of-court-lt514052dfdcf3b/
  • Johny, Ruby Hadiarti. "Contempt Of Court (Kajian Tentang Ide Dasar Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana)", Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 2 Mei (2009).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • Wahyu. 2005. Contempt of Court Dalam Rancangan KUHP 2005. Jakarta: Elsam, hlm. 5.