Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep contempt of court yang mencakup definisi, ruang lingkup, serta pengaturan hukumnya di Indonesia dan beberapa negara lain. Secara umum, contempt of court diartikan sebagai tindakan yang mengabaikan atau melanggar perintah pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat merendahkan kewibawaan dan martabat peradilan. Artikel ini juga menguraikan perbedaan antara civil contempt dan criminal contempt, serta memberikan contoh kasus terkenal di Indonesia, seperti kasus Adnan Buyung Nasution dan Desrizal Chaniago. Selain itu, pembahasan mencakup regulasi yang mengatur contempt of court di tingkat internasional, seperti di Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan India. Artikel ini diakhiri dengan pentingnya penerapan aturan yang ketat untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Istilah Contempt of Court
Jika dikaji secara terminology, contempt of court diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengabaikan atau tidak mematuhi perintah penguasa yang sah menurut undang-undang.
Contempt of court menurut Black’s Law Dictionary yaitu setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja menentang kewibawaannya atau menggagalkan tugas peradilan yang dilakukan oleh seseorang dengan menjadi pihak dalam perkara yang diadili yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.
Contempt of court dapat menggambarkan pula sebagai perbuatan yang pada hakikatnya mencampuri atau mengganggu proses peradilan atau melarang anggota masyarakat untuk memaafkan sistem peradilan dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Pengaturan Contempt of Court
Contempt of court dapat ditemukan pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa:
“Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merendahkan dari ronrongan kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”
Tak hanya itu, beberapa payung hukum yang mengatur contempt of court saat ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tepatnya Pasal 207, 217, dan 224. Sehubungan dengan hal ini, tujuan utama dari contempt of court itu sendiri, yakni menjaga efektivitas dan mempertahankan kekuasaan pengadilan serta melindungi para pihak yang bersengketa dengan cara memaksa agar putusan perintah dari pengadilan dapat dilaksankan dengan baik.
Beberapa negara di dunia juga telah mengadopsi ketentuan mengenai contempt of court, seperti Australia, contempt of court diatur dalam beberapa peraturan Federal Court dan pengadilan negara bagian, seperti Judiciary Act 1903 dan Federal Court of Australia Act 1976. Amerika Serikat, mengaturnya lewat Contempt of Court Act 1831 dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Berbeda dengan beberapa negara lain, onsep contempt of court yang ada di Inggris yaitu menghubungkan pelecehan terhadap pengadilan dengan penghinaan terhadap ratu/raja. Negara tetangga India juga punya Contempt of Court Act 1971.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi