Literasi Hukum – Artikel ini membahas konsep contempt of court yang mencakup definisi, ruang lingkup, serta pengaturan hukumnya di Indonesia dan beberapa negara lain. Secara umum, contempt of court diartikan sebagai tindakan yang mengabaikan atau melanggar perintah pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat merendahkan kewibawaan dan martabat peradilan. Artikel ini juga menguraikan perbedaan antara civil contempt dan criminal contempt, serta memberikan contoh kasus terkenal di Indonesia, seperti kasus Adnan Buyung Nasution dan Desrizal Chaniago. Selain itu, pembahasan mencakup regulasi yang mengatur contempt of court di tingkat internasional, seperti di Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan India. Artikel ini diakhiri dengan pentingnya penerapan aturan yang ketat untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Istilah Contempt of Court
Jika dikaji secara terminology, contempt of court diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengabaikan atau tidak mematuhi perintah penguasa yang sah menurut undang-undang.
Contempt of court menurut Black’s Law Dictionary yaitu setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja menentang kewibawaannya atau menggagalkan tugas peradilan yang dilakukan oleh seseorang dengan menjadi pihak dalam perkara yang diadili yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.
Contempt of court dapat menggambarkan pula sebagai perbuatan yang pada hakikatnya mencampuri atau mengganggu proses peradilan atau melarang anggota masyarakat untuk memaafkan sistem peradilan dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Pengaturan Contempt of Court
Contempt of court dapat ditemukan pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa:
“Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merendahkan dari ronrongan kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”
Tak hanya itu, beberapa payung hukum yang mengatur contempt of court saat ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tepatnya Pasal 207, 217, dan 224. Sehubungan dengan hal ini, tujuan utama dari contempt of court itu sendiri, yakni menjaga efektivitas dan mempertahankan kekuasaan pengadilan serta melindungi para pihak yang bersengketa dengan cara memaksa agar putusan perintah dari pengadilan dapat dilaksankan dengan baik.
Beberapa negara di dunia juga telah mengadopsi ketentuan mengenai contempt of court, seperti Australia, contempt of court diatur dalam beberapa peraturan Federal Court dan pengadilan negara bagian, seperti Judiciary Act 1903 dan Federal Court of Australia Act 1976. Amerika Serikat, mengaturnya lewat Contempt of Court Act 1831 dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Berbeda dengan beberapa negara lain, onsep contempt of court yang ada di Inggris yaitu menghubungkan pelecehan terhadap pengadilan dengan penghinaan terhadap ratu/raja. Negara tetangga India juga punya Contempt of Court Act 1971.
Ruang Lingkup Contempt of Court
Ruang lingkup contempt of court dapat dibedakan menjadi penghinaan terhadap pengadilan langsung (direct contempt) dan penghinaan secara tidak langsung (indirect contempt). Dimaksudkan penghinaan langsung, yaitu apabila terjadi tindakan penghinaan di depan sidang pengadilan yang menimbulkan gangguan, misalnya kasus yang terjadi pada advokat Adnan Buyung Nasution. Sedangkan penghinaan secara tidak langsung, yakni penghinaan yang terjadi di luar sidang pengadilan. perbuatan ini biasanya ditujukan untuk menentang administrasi peradilan dengan jalan menolak melaksanakan perintah pengadilan. Contohnya yang terjadi di Amerika Serikat saat pemimpin buruh yang menolak untuk menghentikan pemogokan, tentu ini termasuk perbuatan yang menentang eksekusi.
Tak hanya itu, dapat dipahami contempt of court terbagi pada civil contempt dan criminal contempt. Konsep yang pertama adalah bentuk-bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan atau perintah pengadilan. Dengan kata lain, bentuknya adalah perlawanan terhadap penegakan hukum. Sedangkan yang kedua adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertujuan mengganggu atau menghalangi peradilan yang seharusnya
Mengamini terkait contempt of court, Prof. Oemar Seno Adji berpendapat bahwa perilaku yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court terbagi atas:
- Perilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court)
- Perilaku mengabaikan perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders)
- Perilaku menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalizing the court)
- Perilaku menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction justice)
- Perilaku menghina pengadilan melalui publikasi dan pemberitahuan (sub-judice rule)
Selanjutnya, pendapat lain terkait ruang lingkup dari contempt of court datang dari Asterlay Jones dan RIE Card, yakni:
- Contempt in the face of court
- Scandalizing the court
- Reprisal against jurors and witness
- Obstructing officer court
- Conduct liablel to prejudice the fair trial or conduct of pending or imminent proceding
- Publication which prejudice issue in pending procedings
Kasus Contempt of Court di Indonesia
Fenomena contempt of court ini sudah marak terjadi di Indonesia, Tidak hanya orang awam saja, orang yang berpendidikan tinggi ikut meramaikan persidangan dengan perbuatan dan perkataan yang mengacu pada contempt of court. Awalnya contemp of court ini muncul saat kasus advokat Adnan Buyung Nasution yang dinyatakan telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan dengan aksi protesnya saat mengadakan pembelaan dalam perkara H.R. Dharsono atas dakwaan tindak pidana subversi. Adnan Buyung Nasution melakukan keributan di pengadilan yang mengakibatkan advokat tersebut akhirnya mendapatkan teguran yang pada akhirnya Dewan Kehormatan IKADIN menyatakan perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kode etik. Atas kejadian tersebut, sebuah Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI dilayangkan kepada Adnan Buyung Nasution yang secara resmi dihentikan acara profesinya selama 1 (satu) tahun.
Kasus yang berkaitan dengan contempt of court lainnya datang dari kasus pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago, sebagai tersangka pemukulan terhadap hakim. Singkatnya, emosi yang menguasai Desrizal menjadikannya tersangka akibat pemukulan terhadap hakim saat hakim membacakan putusan. Kasus terjadi saat majelis hakim membacakan putusan terkait dengan perkara sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Dari insiden ini, Desrizal dikenakan pasal penganiayaan dan pasal melawan pejabat hukum negara. Di samping dari kasus tersebut, tindak tanduk pihak yang terlibat dalam persidangan yang sering dianggap sepele dapat dikategorikan juga sebagai contempt of court, seperti penonton sidang yang berisik dan tidak sopan selama persidangan berlangsung.
Tak hanya dalam proses persidangan saja, beberapa kasus contempt of court di luar persidangan juga terjadi di Indonesia, seperti pembakaran kantor Pengadilan Negeri Larantuka yang dilakukan oleh demonstram akibat tidak terima atas putusan penjatuhan vonis dua bulan terhadap Romo Frans Amanue Pr. Lalu, kasus pembakaran kantor Pengadilan Negeri Maumere sebagai aksi protes terhadap pelaksanaan eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu. Itulah beberapa contoh kasus contempt of court baik dilakukan secara langsung di depan persidangan ataupun di luar persidangan yang pernah terjadi di Indonesia.
Referensi
- Afriana, Anita dkk. “Contempt of Court: Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol 7, No.3 (2018)
- Hamzah, Andi. 2023. Kejahatan terhadap Penyelenggara Peradilan (Contempt of Court). Bandung: P.T.Alumni.
- Jayanti, Dian. 2022. “Definisi Contempt Of Court?” Diakses pada 19 September 2024 di halaman https://www.hukumonline.com/klinik/a/contempt-of-court-lt514052dfdcf3b/
- Johny, Ruby Hadiarti. “Contempt Of Court (Kajian Tentang Ide Dasar Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana)”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 2 Mei (2009).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Wahyu. 2005. Contempt of Court Dalam Rancangan KUHP 2005. Jakarta: Elsam, hlm. 5.