Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep contempt of court yang mencakup definisi, ruang lingkup, serta pengaturan hukumnya di Indonesia dan beberapa negara lain. Secara umum, contempt of court diartikan sebagai tindakan yang mengabaikan atau melanggar perintah pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat merendahkan kewibawaan dan martabat peradilan. Artikel ini juga menguraikan perbedaan antara civil contempt dan criminal contempt, serta memberikan contoh kasus terkenal di Indonesia, seperti kasus Adnan Buyung Nasution dan Desrizal Chaniago. Selain itu, pembahasan mencakup regulasi yang mengatur contempt of court di tingkat internasional, seperti di Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan India. Artikel ini diakhiri dengan pentingnya penerapan aturan yang ketat untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Istilah Contempt of Court

Jika dikaji secara terminology, contempt of court diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengabaikan atau tidak mematuhi perintah penguasa yang sah menurut undang-undang.

Contempt of court menurut Black’s Law Dictionary yaitu setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja menentang kewibawaannya atau menggagalkan tugas peradilan yang dilakukan oleh seseorang dengan menjadi pihak dalam perkara yang diadili yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.

Contempt of court dapat menggambarkan pula sebagai perbuatan yang pada hakikatnya mencampuri atau mengganggu proses peradilan atau melarang anggota masyarakat untuk memaafkan sistem peradilan dalam menyelesaikan perselisihan mereka.