Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai sanksi Pidana ITE pasca menagih hutang melalui Facebook. Apakah benar orang yang menagih hutang melalui Facebook dapat dipidana dengan UU ITE? Yuk simak penjelasan artikel berikut ini!
Ditulis oleh: Rifqi Akbar Darmawan (Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Menagih Hutang 25 Juta kena Pidana ITE
Nasib apes dialami Dian Patria Arum Sari, penjual gorengan di Kabupaten Malang, Jawa Timur terancam dipidana setelah menagih utang lewat komentar di akun Facebook. Petaka Dian bermula saat dirinya meminjamkan uang sebesar Rp25 juta kepada seseorang berinisial WD untuk memulai usaha ayam petelur. WD memberikan Dian sebuah mobil sebagai jaminan utang yang dipinjamnya, padahal mobil tersebut bukan kepemilikannya, melainkan punya seorang pria bernama Bayu Pambirat Angkoro.
Mengetahui mobilnya dijadikan jaminan utang, Bayu mengambil kembali mobil yang telah 3 bulan dibawa WD dan telah dijadikan jaminan utang kepada Dian. Tidak terima akan hal tersebut, Dian menagih utang WD kepada Dian namun diserta beberapa komentar negatif serta menuduh dengan sebutan “penipu” pada unggahan akun milik Disa Indah, istri dari Bayu sang pemilik mobil. Bayu pun melaporkan Dian ke Polres Pasuruan atas ujaran kebencian sesuai Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman Pidana ITE
Pada kasus tersebut, Dian terancam pidana penjara dan denda karena telah melakukan penghinaan terhadap Disa dengan menyebutnya penipu. Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa perbuatan pendistribusian, transmisi, dan membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran termasuk perbuatan yang dilarang sehingga melanggar ketentuan pidana UU ITE. Adapun Pasal 45 ayat (3) mendalilkan akibat hukum dilanggarnya Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut sebagai berikut.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
Bisakah Menagih Hutang Dipidana karena Pencemaran nama Baik?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Dian telah benar-benar mencemari nama baik Disa? R. Soesilo berpendapat dalam buku Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia bahwa rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP dapat dikenakan kepada seseorang yang telah menghina dengan cara menuduh orang lain telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar atau diketahui banyak orang. Dalam kasus ini Dian menuduh Disa melakukan penipuan, padahal Disa dan suami merupakan korban penggelapan mobil yang dilakukan oleh WD. Berikut bunyi Pasal 310 ayat (1) yang dimaksud.
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pertanyaannya kemudian, apakah Disa dan suami tidak melakukan penipuan? Dalam hal ini UU ITE tidak memberikan pengertian mengenai penipuan sehingga berlaku ketentuan Pasal 378 KUHP untuk mendefinisikannya. Berdasarkan rumusan pasal tersebut, Dian bukan merupakan penipu karena tidak diuntungkan atas kaburnya WD setelah menjaminkan sebuah mobil milik suaminya. Adapun bunyi Pasal 378 KUHP tersebut sebagai berikut.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutan maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan ulasan tersebut, Dian dapat dikatakan benar-benar salah langkah karena tidak berhati-hati dalam berkomentar negatif dan menuduh Disa beserta suami sebagai penipu. Kasus ini telah berada pada proses persidangan dan Dian dituntut pidana penjara 2,5 tahun dan denda 750 juta. Peristiwa ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi kita semua dalam menjaga tingkah laku dalam bersosial media supaya tidak melanggar norma kesopanan dan juga kaidah-kaidah hukum yang mengaturnya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Oemar Seno Adji. 1990. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.