PidanaMateri Hukum

Pasal Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023: Analisis Lengkap

Redaksi Literasi Hukum
1950
×

Pasal Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023: Analisis Lengkap

Sebarkan artikel ini
Pencemaran Nama Baik
Ilustrasi Gambar / Sumber: Canva AI

Literasi Hukum – Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik telah diubah oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Artikel ini membahas perbedaan antara Pasal 310 KUHP lama dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026.

Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

Secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan. Berikut bunyinya:

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Artinya, pasal tersebut masih berlaku, tetapi dengan makna yang dibatasi agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Berikut unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dijerat dengan pasal ini:

  1. barang siapa;
  2. dengan sengaja;
  3. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
  4. dengan menuduhkan sesuatu hal;
  5. dengan cara lisan;
  6. yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

Bunyi Pasal 433 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Berikut bunyi lengkapnya:

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menjelaskan tentang sifat dan objek dari tindak pidana pencemaran nama baik. Berikut poin-poin pentingnya:

Sifat Pencemaran Nama Baik:

  • Perbuatan penghinaan: Dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun gambar.
  • Menyerang kehormatan dan nama baik: Menyebabkan kerugian bagi orang yang dituduh.
  • Tuduhan tidak harus tindak pidana: Bisa berupa perbuatan lain yang merugikan.

Objek Pencemaran Nama Baik:

  • Orang perseorangan: Pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu.
  • Tidak termasuk lembaga pemerintah atau sekelompok orang: Penistaan terhadap lembaga atau kelompok tidak diatur dalam pasal ini.

Persamaan Pasal 310 KUHP lama dan Pasal 433 KUHP Baru

Baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran nama baik, terdapat satu kesamaan penting: proses hukum tidak akan berjalan tanpa adanya pengaduan dari korban.

Artinya:

  • Korban harus secara aktif melaporkan tindakan pencemaran nama baik kepada pihak berwenang.
  • Pihak berwenang tidak akan menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik tanpa adanya pengaduan dari korban.

Alasan di balik ketentuan ini:

  • Memberikan hak kepada korban untuk menentukan apakah mereka ingin menuntut pelaku atau tidak.
  • Mencegah penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik untuk kepentingan pribadi.

Perbedaan Pasal 310 KUHP lama dan Pasal 433 KUHP Baru

Berdasarkan Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, terdapat perbedaan antara Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran nama baik, yaitu Pasal 433 UU 1/2023 menekankan bahwa pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara lisan. Unsur ini tidak diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Artinya:

  1. Pasal 433 UU 1/2023 memperluas cakupan tindak pidana pencemaran nama baik.
  2. Pencemaran nama baik secara lisan sekarang dapat dipidana berdasarkan Pasal 433 UU 1/2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat.

Maksudnya:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP masih berlaku, tetapi maknanya dibatasi agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Penegasan tentang “perbuatan dengan lisan” dalam Pasal 433 UU 1/2023 dapat diadopsi untuk memperjelas makna Pasal 310 ayat (1) KUHP.
  • Tujuannya:
    • Memberikan kepastian hukum dalam penerapan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
    • Mencegah perbedaan perlakuan dan diskriminasi.
    • Menghilangkan ambiguitas dalam penerapan pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Menagih hutang kena Pidana ITE
Pidana

Artikel ini membahas mengenai sanksi Pidana ITE pasca menagih hutang melalui Facebook. Apakah benar orang yang menagih hutang melalui Facebook dapat dipidana dengan UU ITE? Yuk simak penjelasan artikel berikut ini!