Lingkungan

Deforestasi di Papua Berakibat pada Terancamnya Hak Masyarakat Adat, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Dini Wininta Sari, S.H.
199
×

Deforestasi di Papua Berakibat pada Terancamnya Hak Masyarakat Adat, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Share this article
deforestrasi hutan di papua
Ilustrasi Gambar
Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai Deforestasi di Papua yang berakibat terancamnya hak masyarakat ada di Papua. Bagaimana langkah hukum yang dapat diambil dalam persoalaan ini? yuk simak artikel berikut ini.

Kasus Deforestasi di Papua

Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja berakibat perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan dapat melanjutkan kegiatannya meskipun tanpa atau telah memiliki Perizinan Berusaha.

Informasi analisis peta citra satelit Nusantara Atlas menunjukkan bahwa Deforestasi di Papua sejak awal Januari – Juni 2022 mencapai lebih dari 1.150 Hektar. Aksi tersebut lebih banyak terjadi pada daerah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang melakukan ekspansi bisnis. Terdapat lima lokasi perusahaan yang menjadi tempat deforestasi terbesar di Papua, yakni PT Inti Kebun Sawit dan PT Inti Kebun Sejahtera, kedua perusahaan ini beroperasi di Distrik Moi Segen dan Seget, Kabupaten Sorong; PT Subur Karunia Raya di Kabupaten Teluk Bintuni; PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura; dan PT Selaras Inti Semesta di Kabupaten Merauke.

Perusahaan menggusur hutan adat milik marga tanpa musyawarah dan kesepakatan Marga Mugu di Soroang, Papua yang kemudian oleh masyarakat dihentikan aktivitas pada perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera. Kepala Distrik Moi Segen dan Dewan Adat melakukan mediasi persoalan antara marga dan perusahaan yang pada intinya masyarakat adat tidak pernah mengizinkan perusahaan dan menuntut perusahaan bertanggung jawab memulihkan kembali hutan adat ini dalam bentuk sanksi.

Kasus serupa terjadi di Kampung Masmili, Distrik Moisegen, perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera menggusur kawasan hutan adat dan mendapatkan perlawanan Marga Kutumun. Mereka menghadang dan menolak rencana perluasan PT IKSJ karena luas pembukaan hutan melebihi kesepakatan antara marga dan perusahaan, yakni panjang 1000 meter dan lebar 500 meter. Sedangkan deforestasi di Dusun Klawiri terjadi dalam hal pengembangan kebun kelapa sawit. PT IKSJ menggusur hutan sejak Desember 2021 dan meningkat cepat pada Januari 2022, hingga menyebabkan lebih dari 200 hektar hutan hilang.

Pengabaian Hak Masyarakat Adat

Persoalan lain terjadi karena sebagian masyarakat tidak mengantongi surat-surat dokumen perusahaan terkait rencana perusahaan, surat resmi perizinan dan peta lokasi, surat kesepakatan perusahaan dengan marga, dan lain-lain. Hal inilah menjadi faktor utama pengabaian hak masyarakat adat yang rentan menjadi korban ekspansi perkebunan sawit, khusunya hak atas rasa aman dan hak kesejahteraan. Masyarakat kehilangan mata pencaharian, kesulitan akses pemanfaatan sumber pangan, menerima kompensasi yang tidak adil, dan menanggung resiko bencana ekologis.

Pemerintah telah melakukan pencabutan izin-izin yang tidak produktif dan tidak sesuai peraturan, dengan dalil mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam, namun perusahaan tersebut masih tetap melanjutkan aktivitas deforestasi.

Pada hakikatnya, tanah merupakan hal yang sangat penting dalam Hukum Adat. Hubungan antara manusia dengan tanah memiliki keterkaitan, yakni tanah sebagai tempat manusia untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari. Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang sejak dahulu kala telah dikuasai. Dalam hukum adat, terdapat hak penguasaan atas tanah yang tertinggi yang disebut dengan “Hak Ulayat” yaitu hak persekutuan masyarakat hukum adat atas tanah dalam suatu wilayah territotial atau wilayah geneologis.

Langkah Hukum Masyarakat Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat

Maka dari itu, masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas tanah milik mereka dan dapat melakukan langkah hukum jika terjadi suatu sengketa. Adanya sengketa dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah mufakat antar para pihak atau non litigasi seperti mediasi. Namun, apabila tetap belum mencapai suatu kesepakatan maka masyarakat atau perwakilannya dapat mengajukan gugatan secara tertulis ke pengadilan di wilayah hukum Tergugat.

Hukum lingkungan di Indonesia menganut konsep hak gugat konvensional, yang mana berhubungan dengan public interest law atau hajat hidup orang banyak. Pihak yang memegang legal standing bertindak atas dasar kepentingan masyarakat luas meskipun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, sebab adanya pelanggaran hak-hak publik (hak-hak sipil, hak lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan hak politik).

Siapa saja yang dapat menjadi legal standing dan dapat bertindak sebagai pihak penggugat? Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

  • Hak gugat individual, dalam Pasal 84 ayat (1)
  • Hak gugat masyarakat berbentuk class action, dalam Pasal 91
  • Hak gugat pemerintah, dalam Pasal 90
  • Hak gugat organisasi lingkungan atau LSM, dalam Pasal 92
  • Hak gugat administrasi, dalam Pasal 93.

Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Tanah Adat

Terdapat suatu sengketa pembangunan Jalan Trans Papua yang melewati tanah hak ulayat di Papua Barat dalam Putusan Nomor Nomor 120/Pdt.G/2018/PN.Son, antara Keliopas Momo (Penggugat) sebagai perwakilan masyarakat adat Marga Momo yang merupakan warga masyarakat asli Papua Barat dan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia, PT. Pulau Lemon, PT. Expra, PT. Retro Hasyirindo Consultant, Gubernur Provinsi Papua Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat (Tergugat). Dalam gugatan tersebut menyebutkan bahwa tanah adat/ hak ulayat Penggugat yang digunakan untuk Jalan Trans Papua oleh Para Tergugat tersebut, diambil dan dipergunakan tanpa melalui proses musyawarah ganti rugi dan pelepasan hak dengan masyarakat adat marga Momo selaku pemegang hak atas tanah adat/tanah hak ulayat.

Berdasar pada amar putusan hakim yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dengan tanpa meminta izin dan memberikan ganti rugi yang layak dan sepantasnya kepada Penggugat serta menyatakan tanah adat sepanjang +22 KM dan lebar +16 M2 yang terbentang dari kali Ayae hingga kali Sisu, yang diatasnya telah dibangun Jalan Trans Papua Ruas Sorong-Manokwari merupakan bagian dari tanah adat/ hak ulayat milik Penggugat.

Namun, disisi lain terdapat putusan yang dianggap kurang berpihak pada hak masyarakat adat. Dalam Putusan Banding Nomor 13/B/2022/PT.TUN.MKS, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengabulkan upaya hukum Banding yang diajukan PT Papua Lestari Abadi dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 32/G/2021/PTUN.JPR. dengan gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong. Masyarakat Adat Moi menyelenggarakan sidang lembaga adat, dengan putusan bahwa masyarakat adat menolak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan mendukung kebijakan Bupati Sorong yang telah mencabut izin-izin kelapa sawit. Majelis Hakim menganggap tidak ada aturan khusus yang mengatur pencabutan izin secara langsung, sehingga seharusnya Penggugat/Terbanding tidak langsung memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin namun terlebih dahulu memberikan teguran tertulis kepada Tergugat/Pembanding.

Mencermati kasus-kasus tersebut, maka peran negara dalam upaya penyelesaian konflik sangatlah penting. Maka dari itu, aparat penegak hukum harus mampu memberantas segala bentuk praktek penyimpangan terhadap kriminalisasi atau diskriminasi terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat dengan tujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Yang utama dilakukan adalah pelaksanaan musyawarah dan mufakat secara konsisten melalui tahapan konsultasi publik dan penetapan ganti rugi, penyelesaiaan melalui mediasi, dan apabila masih belum tercapai kesepakatan bulat, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.