Literasi Hukum - Ada yang tidak beres dengan cara DPR kita bekerja belakangan ini. Coba bayangkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) membutuhkan waktu bertahun-tahun, tersendat-sendat, dan penuh drama penundaan. Namun, giliran merevisi UU KPK atau mengesahkan UU Cipta Kerja yang mengubah puluhan undang-undang sekaligus, Senayan tiba-tiba memiliki kecepatan supersonik. Naskah setebal bantal bisa diselesaikan dalam hitungan hari, bahkan rapatnya digelar tengah malam saat rakyat sedang tidur. "Ugal-ugalan" mungkin terdengar kasar untuk sebuah jurnal hukum, tapi sulit mencari padanan kata lain yang lebih presisi untuk menggambarkan fenomena ini. Kita tidak sedang bicara tentang efisiensi birokrasi; kita sedang bicara tentang pembajakan prosedur legislasi yang dilakukan secara terang-terangan, sistematis, dan yang paling mengerikan dilegalkan oleh institusi negara.

Saya sudah puluhan tahun berkutat dengan pasal-pasal dan naskah akademik, mengamati bagaimana hukum dibentuk dari masa ke masa. Percayalah, apa yang terjadi sekarang bukan sekadar kelalaian teknis atau semangat kerja yang tiba-tiba meledak. Kita sedang melihat pergeseran paradigma kekuasaan yang fundamental. Dulu, rezim otoriter membutuhkan tentara dan senjata untuk membungkam kritik atau memuluskan agenda pembangunan. Hari ini, penguasa cukup memanipulasi tata tertib sidang dan menguasai mayoritas kursi parlemen. Hasilnya sama: aspirasi publik diredam, oposisi dimatikan. Bedanya, yang satu pakai bedil, yang satu pakai palu sidang. Inilah wajah baru kekuasaan kita yang saya sebut sebagai Procedural Authoritarianism atau Otoritarianisme Prosedural (Ginsburg & Huq, 2018: 86–92). Hukum tidak lagi menjadi batasan kekuasaan (limitations of power), melainkan direduksi menjadi teknologi kekuasaan untuk melegalkan kehendak segelintir elite.

Procedural Authoritarianism: Wajah Baru Legislasi Ugal-Ugalan

Kerusakan ini bukan sekadar soal kecepatan, melainkan serangan langsung terhadap jantung konstitusi. Mari kita bedah anatominya. Pasal 20 UUD 1945 secara eksplisit memberikan kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Roh dari pasal ini adalah deliberasi perdebatan sengit untuk menguji setiap norma agar tidak merugikan rakyat. Tapi coba lihat data empiris di lapangan. Sejak koalisi pemerintah menggemuk dan menguasai lebih dari 80% kursi parlemen, fungsi checks and balances praktis mati suri. Senayan bukan lagi arena pertarungan gagasan, melainkan sekadar ruang administrasi untuk melegalkan keinginan eksekutif. Apa yang disebut Noam Chomsky sebagai manufactured consent itu masih mengandaikan ada upaya membentuk opini publik. Di Indonesia, opini publik bahkan tidak dianggap relevan. Yang terjadi adalah "kartelisasi persetujuan". Ketua partai berbisik, anggota fraksi mengangguk. Mekanisme perdebatan diubah menjadi lobi-lobi tertutup di hotel bintang lima, sementara Rapat Paripurna hanya menjadi panggung sandiwara untuk ketuk palu (Mochtar & Rishan, 2022: 355–357).

Omnibus Law dan Jejak Oligarki dalam Pembentukan Undang-Undang

Pertanyaannya kemudian, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kecepatan gila-gilaan ini? Cui bono? Jawabannya sederhana namun menyakitkan: oligarki yang membutuhkan kepastian investasi dalam waktu singkat. Mereka tidak mau menunggu perdebatan panjang di parlemen yang bisa mengubah substansi pasal demi pasal. Model omnibus law dan revisi kilat bukanlah inovasi teknis legislasi, melainkan produk desakan kapital yang ingin aturan main selesai sebelum modal ditanamkan. Jeffrey Winters (2011: 18) pernah mengingatkan bahwa dalam demokrasi yang dikuasai oligarki, hukum hanya akan melayani pertahanan kekayaan (wealth defense). Jadi, legislasi ugal-ugalan ini bukan kebetulan atau kelalaian ia adalah desain arsitektur politik yang disengaja untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu sambil membungkamkan yang lain dengan narasi "demi pertumbuhan ekonomi".

Putusan MK Inkonstitusional Bersyarat dan Perbandingan Global

Jika kita membandingkan dengan praktik di negara hukum yang matang, ketimpangan ini semakin menganga. Di Jerman, Bundestag memiliki Geschäftsordnung (tata tertib) yang sangat ketat di mana setiap naskah RUU harus tersedia jauh hari sebelum dibahas agar oposisi dan publik bisa membedahnya kata per kata. Di sana, prosedur adalah harga mati karena prosedur adalah satu-satunya jaminan bahwa suara minoritas didengar. Di sini, prosedur adalah formalitas yang bisa diakali dengan diskresi pimpinan sidang. Yang lebih ironis, institusi yang seharusnya menjadi penjaga terakhir prosedur ini justru ikut-ikutan bermain dalam arena politik yang sama. Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya menjadi benteng terakhir yang menjaga kewarasan konstitusi, ternyata juga tidak kebal dari logika kompromi.

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja adalah monumen dari kegagalan logika hukum tersebut. MK menyatakan undang-undang tersebut "inkonstitusional bersyarat" (conditionally unconstitutional). Logika hukum macam apa ini? Jika sebuah undang-undang dinyatakan cacat formil karena melanggar konstitusi, maka demi hukum ia harus batal sejak awal (void ab initio). MK telah melanggar asas universal lex superior derogat legi inferiori (Asshiddiqie, 2019: 110–114). Bagaimana mungkin produk hukum yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 masih boleh mengatur hajat hidup orang banyak? Dengan membiarkan UU yang cacat itu tetap berlaku selama dua tahun untuk "diperbaiki", MK sebenarnya sedang menampar wajahnya sendiri. Sikap ambigu inilah yang kemudian dibaca oleh pembentuk undang-undang sebagai lampu hijau: "Silakan langgar prosedur, buat aturan secepat kilat, nanti kalau diprotes ke MK, paling cuma disuruh perbaiki sedikit tanpa membatalkan isinya."

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Bandingkan kepengecutan ini dengan keberanian Mahkamah Agung India dalam kasus Kesavananda Bharati (1973). Mereka berani membatalkan amandemen konstitusi yang dibuat parlemen karena dianggap merusak "struktur dasar" (basic structure) konstitusi India, meskipun tekanan politik saat itu sangat masif. Hakim di India sadar bahwa sekali prosedur diterabas, maka konstitusi hanyalah selembar kertas tanpa nyawa. Di Indonesia, MK kita justru memilih jalan pragmatisme, takut membatalkan undang-undang karena alasan stabilitas ekonomi, seolah-olah ekonomi bisa berdiri tegak di atas pondasi hukum yang rapuh.

Dampak Cacat Prosedur: Fenomena Faceless Law dan Ketidakpastian Hukum

Dampak dari runtuhnya wibawa prosedur ini melahirkan apa yang bisa kita sebut secara sosiologis sebagai "hukum tanpa wajah" (faceless law). Masyarakat tidak tahu siapa sebenarnya yang menulis pasal-pasal yang mengatur hidup mereka. Apakah itu hasil pemikiran anggota DPR yang mereka pilih? Ataukah diketik oleh konsultan hukum asing yang digaji perusahaan multinasional dan diselundupkan lewat pintu belakang? Ketika naskah RUU tidak dipublikasikan sejak awal, transparansi hilang dan akuntabilitas lenyap. Yang tersisa adalah sebuah sistem hukum yang alienatif jauh dari kehidupan nyata rakyat yang seharusnya dilindunginya (Rittich, 2014: 228–236). Rakyat dipaksa mematuhi aturan yang tidak mereka mengerti asal-usulnya, menciptakan kepatuhan semu yang didasarkan pada rasa takut, bukan rasa hormat.

Kondisi alienasi ini perlahan menciptakan dampak psikologis massal yang berbahaya: learned helplessness atau ketidakberdayaan yang dipelajari. Dalam konteks ketatanegaraan kita, rakyat belajar dari pengalaman bahwa protes itu percuma, partisipasi hanyalah kosmetik, dan hukum adalah mainan elite yang tak tersentuh. Ketika kepercayaan (trust) terhadap sistem runtuh total, yang tersisa di masyarakat hanya dua pilihan ekstrem: apatisme total atau perlawanan jalanan yang anarkis. Keduanya sama-sama destruktif bagi masa depan demokrasi. Hukum yang tidak memiliki legitimasi moral di mata rakyatnya adalah hukum yang sedang menggali kuburannya sendiri.

Situasi ini juga membawa kita pada ancaman negara administratif yang gemuk dan lamban. Karena UU dibuat terburu-buru, banyak pasal yang saling bertabrakan atau bahkan tidak bisa dilaksanakan (non-executable). Akibatnya, pemerintah harus menerbitkan ratusan aturan turunan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen untuk menambal lubang-lubang tersebut. Kepastian hukum (legal certainty) yang menjadi jualan utama Omnibus Law justru menguap. Investor serius mana yang mau menanam modal jangka panjang di negara yang aturan mainnya bisa diubah dalam semalam hanya lewat Perppu yang subjektif? Kita sedang bergerak mundur ke arah negara kepolisian (Polizeistaat), di mana titah penguasa lebih tinggi daripada kepastian teks undang-undang. 

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Reformasi Hukum dan Solusi Menghentikan Legislasi Ugal-Ugalan

Pertanyaannya sekarang: apakah kita harus menyerah pada takdir kelam ini?

Jawabannya tegas: tidak. Namun, jalan keluarnya tidak akan datang dari kesadaran moral elite. Kerusakan struktural harus dijawab dengan intervensi bedah (surgical intervention) yang memaksa. Pertama, kita membutuhkan reformasi total UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan memasukkan klausul "waktu jeda wajib". Setiap naskah akademik dan draf RUU harus dipublikasikan secara utuh di situs resmi minimal 60 hari sebelum pembahasan tingkat pertama dimulai. Jika tidak, RUU tersebut otomatis gugur demi hukum. Kita butuh mekanisme pemaksa yang tidak bisa ditawar oleh tata tertib DPR. Transparansi tidak boleh lagi menjadi opsi, ia harus menjadi syarat sahnya sebuah undang-undang.

Langkah kedua adalah penerapan sanksi anggaran. Jika sebuah undang-undang dibatalkan oleh MK karena cacat formil, maka anggaran operasional Komisi DPR yang membahasnya dan kementerian terkait harus dipotong pada tahun anggaran berikutnya. Harus ada konsekuensi finansial bagi legislator yang malas dan ceroboh. Selama ini, mereka membuat UU asal-asalan tanpa risiko apa pun. Uang rakyat habis untuk rapat di hotel, hasilnya UU sampah, dan tidak ada yang bertanggung jawab. Ketiga, Mahkamah Konstitusi harus melakukan judicial activism yang terukur. MK perlu segera menerbitkan Peraturan MK yang menegaskan standar baku pengujian formil. Jika syarat partisipasi publik tidak dipenuhi secara kuantitatif dan kualitatif, MK wajib membatalkan UU tersebut secara total tanpa embel-embel "bersyarat". Doktrin "inkonstitusional bersyarat" untuk cacat formil harus dikubur dalam-dalam.

Negara ini dibangun oleh para pendiri bangsa dengan perdebatan yang panjang, melelahkan, tapi penuh kehormatan (Latif, 2011: 65–70). Mereka bertengkar soal satu kata dalam Piagam Jakarta sampai berhari-hari karena mereka sadar kata-kata dalam hukum adalah nyawa bangsa. Hari ini, kita melihat warisan itu dikhianati oleh ketukan palu yang memburu setoran proyek. Jika kita diam saja melihat legislasi ugal-ugalan ini menjadi new normal, maka jangan menangis jika suatu hari nanti, hak-hak paling privat kita pun dirampas oleh negara dalam waktu semalam, dan kita tidak punya landasan hukum apa pun untuk melawannya. Sebab di saat itu, hukum bukan lagi pelindung kita, melainkan senjata yang dipakai untuk menjinakkan kita.