Literasi Hukum- Pahami 3 aspek krusial dalam pembentukan undang-undang dan pentingnyaasas legalitasdalamhukum pidana. Simak analisis mengapa ketentuan dalam UU 28/1999 tentang KKN dinilai multitafsir dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum (lex certa).

Aspek dalam Pembentukan Undang-Undang

Yang perlu diingat adalah, undang-undang merupakan suatu aturan tingkah laku dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, maka dalam pembentukan undang-undang, pembentuk undang-undang harus memperhatikan tiga aspek. Ketiga aspek tersebut adalah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas-asas yang berlaku umum, adanya kejelasan semantic, dan koherensi antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut, produk yang dihasilkan, yakni undang-undang tidak banyak menimbulkan persoalan dalam implementasinya. Dampak dari hal tersebut adalah, baik organ-organ negara dalam menjalankan fungsinya maupun individu dalam berhubungan dengan sesamanya dan dengan negara memiliki pedoman yang pasti, yang dalam ilmu hukum disebut dengan adanya kepastian hukum. Terdapat salah satu asas yang memiliki sifat relasional sebagaimana dikemukakan oleh Kaisar Iustinianus, yaknihoneste vivere(hidup jujur),alterum non laedere (jangan merugikan orang lain),suum cuique tribuere(memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya). Oleh sebab itu dalam hal undang-undang dibentuk dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut, maka sejalan dengan asas yang memiliki sifat relasional.

Asas Legalitas Sebagai dasar Pembentukan Undang-Undang yang memuat Ketentuan Pidana

Selanjutnya dalam hal pembentukan suatu ketentuan pidana dalam undang-undang, maka prinsip dasar yakni asas legalitas tidak boleh ditinggalkan. Secara konseptual, asas legalitas hanya berbunyinullum crimen,nulla poena sine legeyang meliputi dua hal, yakniPertama, adanya tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang (nullum crimen sine lege).Kedua, adanya sanksi manakala terjadi pelanggaran atas larangan itu (nulla poena sine lege). Dalam pemaknaan yang luas, asas legalitas memuat beberapa hal yang esensial dalam ketentuan pidana:Pertama, asas tidak boleh berlaku surut (nullum crimen,nulla poena sine lege praevia).Kedua, larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana (nullum crimen,nulla poena sine lege stricta).Ketiga, asas kepastian (nullum crimen,nulla poena sine lege certa).Keempat, larangan untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atas dasar hukum tidak tertulis (nullum crimen,nulla poena sine lege scripta). Asas ini juga diadopsi di Belanda dan dituangkan ke dalam pasal 1 ayat (1)Wetboek van Strafrecht(W.v.S. atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ketentuan tersebut berbunyi:Geen feit is strafbaar dan uit Kracht van een daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling