Literasi Hukum - Ada yang tidak beres dengan cara DPR kita bekerja belakangan ini. Coba bayangkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) membutuhkan waktu bertahun-tahun, tersendat-sendat, dan penuh drama penundaan. Namun, giliran merevisi UU KPK atau mengesahkan UU Cipta Kerja yang mengubah puluhan undang-undang sekaligus, Senayan tiba-tiba memiliki kecepatan supersonik. Naskah setebal bantal bisa diselesaikan dalam hitungan hari, bahkan rapatnya digelar tengah malam saat rakyat sedang tidur. "Ugal-ugalan" mungkin terdengar kasar untuk sebuah jurnal hukum, tapi sulit mencari padanan kata lain yang lebih presisi untuk menggambarkan fenomena ini. Kita tidak sedang bicara tentang efisiensi birokrasi; kita sedang bicara tentang pembajakan prosedur legislasi yang dilakukan secara terang-terangan, sistematis, dan yang paling mengerikan dilegalkan oleh institusi negara.

Saya sudah puluhan tahun berkutat dengan pasal-pasal dan naskah akademik, mengamati bagaimana hukum dibentuk dari masa ke masa. Percayalah, apa yang terjadi sekarang bukan sekadar kelalaian teknis atau semangat kerja yang tiba-tiba meledak. Kita sedang melihat pergeseran paradigma kekuasaan yang fundamental. Dulu, rezim otoriter membutuhkan tentara dan senjata untuk membungkam kritik atau memuluskan agenda pembangunan. Hari ini, penguasa cukup memanipulasi tata tertib sidang dan menguasai mayoritas kursi parlemen. Hasilnya sama: aspirasi publik diredam, oposisi dimatikan. Bedanya, yang satu pakai bedil, yang satu pakai palu sidang. Inilah wajah baru kekuasaan kita yang saya sebut sebagai Procedural Authoritarianism atau Otoritarianisme Prosedural (Ginsburg & Huq, 2018: 86–92). Hukum tidak lagi menjadi batasan kekuasaan (limitations of power), melainkan direduksi menjadi teknologi kekuasaan untuk melegalkan kehendak segelintir elite.