Literasi Hukum- Konstitusi Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara. Dari amanat ini, lahirlah kewajiban negara untuk menyediakan akses pendidikan seluas-luasnya, dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Namun, realitas belakangan ini, terutama terkait polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT), menunjukkan diskoneksi serius antara amanat konstitusional dan implementasi kebijakan di lapangan. Pendidikan tinggi seolah menjadi menara gading yang hanya membuka pintunya bagi mereka yang berpunya, sebuah anggapan yang seharusnya tidak pernah ada di bumi pertiwi.

Hak Pendidikan dan Amanat Konstitusi yang Terlupakan

PembukaanUndang-Undang Dasar 1945, pada alinea keempat, mencantumkan salah satu tujuan luhur bernegara:"mencerdaskan kehidupan bangsa."Ini bukanlah sekadar slogan, melainkan perintah konstitusional yang mengikat. Lantas, menjadi sebuah ironi ketika para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)—institusi yang beroperasi dengan sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—dengan mudahnya menaikkan UKT. Dalih seperti kenaikan harga bahan pokok terdengar sumbang dan tidak sebanding dengan dampak yang timbul. Secara kasat mata, menaikkan UKT adalah tindakan yang secara langsung membatasi hak warga negara untuk mengakses pendidikan tinggi.Pemerintah perlu meninjau kembalikebijakan ini secara mendalam, karena setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonominya, memiliki hak yang sama untuk meraih pendidikan setinggi-tingginya.

Dalih Kenaikan UKT dan Dampak Nyata bagi Calon Mahasiswa

Pendidikan sejatinya adalah proses seumur hidup, dari buaian hingga liang lahad. Namun, bagaimana mungkin seorang anak bangsa yang kurang mampu dapat mewujudkan falsafah itu jikabiaya yang melambung tinggi mematahkan mimpi merekauntuk kuliah? Kenaikan UKT yang mencapai 200% hingga 500% di berbagai PTN telah menimbulkan keresahan massal. Bayangkan situasi sebuah keluarga: anak mereka telah berjuang dan berhasil lulus seleksi masuk PTN, sebuah pencapaian membanggakan yang patut menjadi perayaan. Namun, kebahagiaan itu seketika sirna saatmereka menghadapinominal UKT yang di luar jangkauan. Haruskah orang tua menyuruh anaknya berhenti bermimpi hanya karena ketidakmampuan ekonomi? Ini adalah tragedi sosial yang mengorbankan potensi generasi penerus bangsa. Bagi mahasiswa itu sendiri, yang menjadi harapan keluarga untuk mengubah nasib, kebijakan ini adalah vonis yang mematikan asa.