Reformasi Hukum dan Solusi Menghentikan Legislasi Ugal-Ugalan

Pertanyaannya sekarang: apakah kita harus menyerah pada takdir kelam ini?

Jawabannya tegas: tidak. Namun, jalan keluarnya tidak akan datang dari kesadaran moral elite. Kerusakan struktural harus dijawab dengan intervensi bedah (surgical intervention) yang memaksa. Pertama, kita membutuhkan reformasi total UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan memasukkan klausul "waktu jeda wajib". Setiap naskah akademik dan draf RUU harus dipublikasikan secara utuh di situs resmi minimal 60 hari sebelum pembahasan tingkat pertama dimulai. Jika tidak, RUU tersebut otomatis gugur demi hukum. Kita butuh mekanisme pemaksa yang tidak bisa ditawar oleh tata tertib DPR. Transparansi tidak boleh lagi menjadi opsi, ia harus menjadi syarat sahnya sebuah undang-undang.

Langkah kedua adalah penerapan sanksi anggaran. Jika sebuah undang-undang dibatalkan oleh MK karena cacat formil, maka anggaran operasional Komisi DPR yang membahasnya dan kementerian terkait harus dipotong pada tahun anggaran berikutnya. Harus ada konsekuensi finansial bagi legislator yang malas dan ceroboh. Selama ini, mereka membuat UU asal-asalan tanpa risiko apa pun. Uang rakyat habis untuk rapat di hotel, hasilnya UU sampah, dan tidak ada yang bertanggung jawab. Ketiga, Mahkamah Konstitusi harus melakukan judicial activism yang terukur. MK perlu segera menerbitkan Peraturan MK yang menegaskan standar baku pengujian formil. Jika syarat partisipasi publik tidak dipenuhi secara kuantitatif dan kualitatif, MK wajib membatalkan UU tersebut secara total tanpa embel-embel "bersyarat". Doktrin "inkonstitusional bersyarat" untuk cacat formil harus dikubur dalam-dalam.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Negara ini dibangun oleh para pendiri bangsa dengan perdebatan yang panjang, melelahkan, tapi penuh kehormatan (Latif, 2011: 65–70). Mereka bertengkar soal satu kata dalam Piagam Jakarta sampai berhari-hari karena mereka sadar kata-kata dalam hukum adalah nyawa bangsa. Hari ini, kita melihat warisan itu dikhianati oleh ketukan palu yang memburu setoran proyek. Jika kita diam saja melihat legislasi ugal-ugalan ini menjadi new normal, maka jangan menangis jika suatu hari nanti, hak-hak paling privat kita pun dirampas oleh negara dalam waktu semalam, dan kita tidak punya landasan hukum apa pun untuk melawannya. Sebab di saat itu, hukum bukan lagi pelindung kita, melainkan senjata yang dipakai untuk menjinakkan kita.