Dampak Cacat Prosedur: Fenomena Faceless Law dan Ketidakpastian Hukum
Dampak dari runtuhnya wibawa prosedur ini melahirkan apa yang bisa kita sebut secara sosiologis sebagai "hukum tanpa wajah" (faceless law). Masyarakat tidak tahu siapa sebenarnya yang menulis pasal-pasal yang mengatur hidup mereka. Apakah itu hasil pemikiran anggota DPR yang mereka pilih? Ataukah diketik oleh konsultan hukum asing yang digaji perusahaan multinasional dan diselundupkan lewat pintu belakang? Ketika naskah RUU tidak dipublikasikan sejak awal, transparansi hilang dan akuntabilitas lenyap. Yang tersisa adalah sebuah sistem hukum yang alienatif jauh dari kehidupan nyata rakyat yang seharusnya dilindunginya (Rittich, 2014: 228–236). Rakyat dipaksa mematuhi aturan yang tidak mereka mengerti asal-usulnya, menciptakan kepatuhan semu yang didasarkan pada rasa takut, bukan rasa hormat.
Kondisi alienasi ini perlahan menciptakan dampak psikologis massal yang berbahaya: learned helplessness atau ketidakberdayaan yang dipelajari. Dalam konteks ketatanegaraan kita, rakyat belajar dari pengalaman bahwa protes itu percuma, partisipasi hanyalah kosmetik, dan hukum adalah mainan elite yang tak tersentuh. Ketika kepercayaan (trust) terhadap sistem runtuh total, yang tersisa di masyarakat hanya dua pilihan ekstrem: apatisme total atau perlawanan jalanan yang anarkis. Keduanya sama-sama destruktif bagi masa depan demokrasi. Hukum yang tidak memiliki legitimasi moral di mata rakyatnya adalah hukum yang sedang menggali kuburannya sendiri.
Situasi ini juga membawa kita pada ancaman negara administratif yang gemuk dan lamban. Karena UU dibuat terburu-buru, banyak pasal yang saling bertabrakan atau bahkan tidak bisa dilaksanakan (non-executable). Akibatnya, pemerintah harus menerbitkan ratusan aturan turunan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen untuk menambal lubang-lubang tersebut. Kepastian hukum (legal certainty) yang menjadi jualan utama Omnibus Law justru menguap. Investor serius mana yang mau menanam modal jangka panjang di negara yang aturan mainnya bisa diubah dalam semalam hanya lewat Perppu yang subjektif? Kita sedang bergerak mundur ke arah negara kepolisian (Polizeistaat), di mana titah penguasa lebih tinggi daripada kepastian teks undang-undang.
Reformasi Hukum dan Solusi Menghentikan Legislasi Ugal-Ugalan
Pertanyaannya sekarang: apakah kita harus menyerah pada takdir kelam ini?
Jawabannya tegas: tidak. Namun, jalan keluarnya tidak akan datang dari kesadaran moral elite. Kerusakan struktural harus dijawab dengan intervensi bedah (surgical intervention) yang memaksa. Pertama, kita membutuhkan reformasi total UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan memasukkan klausul "waktu jeda wajib". Setiap naskah akademik dan draf RUU harus dipublikasikan secara utuh di situs resmi minimal 60 hari sebelum pembahasan tingkat pertama dimulai. Jika tidak, RUU tersebut otomatis gugur demi hukum. Kita butuh mekanisme pemaksa yang tidak bisa ditawar oleh tata tertib DPR. Transparansi tidak boleh lagi menjadi opsi, ia harus menjadi syarat sahnya sebuah undang-undang.
Langkah kedua adalah penerapan sanksi anggaran. Jika sebuah undang-undang dibatalkan oleh MK karena cacat formil, maka anggaran operasional Komisi DPR yang membahasnya dan kementerian terkait harus dipotong pada tahun anggaran berikutnya. Harus ada konsekuensi finansial bagi legislator yang malas dan ceroboh. Selama ini, mereka membuat UU asal-asalan tanpa risiko apa pun. Uang rakyat habis untuk rapat di hotel, hasilnya UU sampah, dan tidak ada yang bertanggung jawab. Ketiga, Mahkamah Konstitusi harus melakukan judicial activism yang terukur. MK perlu segera menerbitkan Peraturan MK yang menegaskan standar baku pengujian formil. Jika syarat partisipasi publik tidak dipenuhi secara kuantitatif dan kualitatif, MK wajib membatalkan UU tersebut secara total tanpa embel-embel "bersyarat". Doktrin "inkonstitusional bersyarat" untuk cacat formil harus dikubur dalam-dalam.
Negara ini dibangun oleh para pendiri bangsa dengan perdebatan yang panjang, melelahkan, tapi penuh kehormatan (Latif, 2011: 65–70). Mereka bertengkar soal satu kata dalam Piagam Jakarta sampai berhari-hari karena mereka sadar kata-kata dalam hukum adalah nyawa bangsa. Hari ini, kita melihat warisan itu dikhianati oleh ketukan palu yang memburu setoran proyek. Jika kita diam saja melihat legislasi ugal-ugalan ini menjadi new normal, maka jangan menangis jika suatu hari nanti, hak-hak paling privat kita pun dirampas oleh negara dalam waktu semalam, dan kita tidak punya landasan hukum apa pun untuk melawannya. Sebab di saat itu, hukum bukan lagi pelindung kita, melainkan senjata yang dipakai untuk menjinakkan kita.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi