Omnibus Law dan Jejak Oligarki dalam Pembentukan Undang-Undang

Pertanyaannya kemudian, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kecepatan gila-gilaan ini? Cui bono? Jawabannya sederhana namun menyakitkan: oligarki yang membutuhkan kepastian investasi dalam waktu singkat. Mereka tidak mau menunggu perdebatan panjang di parlemen yang bisa mengubah substansi pasal demi pasal. Model omnibus law dan revisi kilat bukanlah inovasi teknis legislasi, melainkan produk desakan kapital yang ingin aturan main selesai sebelum modal ditanamkan. Jeffrey Winters (2011: 18) pernah mengingatkan bahwa dalam demokrasi yang dikuasai oligarki, hukum hanya akan melayani pertahanan kekayaan (wealth defense). Jadi, legislasi ugal-ugalan ini bukan kebetulan atau kelalaian ia adalah desain arsitektur politik yang disengaja untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu sambil membungkamkan yang lain dengan narasi "demi pertumbuhan ekonomi".

Putusan MK Inkonstitusional Bersyarat dan Perbandingan Global

Jika kita membandingkan dengan praktik di negara hukum yang matang, ketimpangan ini semakin menganga. Di Jerman, Bundestag memiliki Geschäftsordnung (tata tertib) yang sangat ketat di mana setiap naskah RUU harus tersedia jauh hari sebelum dibahas agar oposisi dan publik bisa membedahnya kata per kata. Di sana, prosedur adalah harga mati karena prosedur adalah satu-satunya jaminan bahwa suara minoritas didengar. Di sini, prosedur adalah formalitas yang bisa diakali dengan diskresi pimpinan sidang. Yang lebih ironis, institusi yang seharusnya menjadi penjaga terakhir prosedur ini justru ikut-ikutan bermain dalam arena politik yang sama. Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya menjadi benteng terakhir yang menjaga kewarasan konstitusi, ternyata juga tidak kebal dari logika kompromi.

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja adalah monumen dari kegagalan logika hukum tersebut. MK menyatakan undang-undang tersebut "inkonstitusional bersyarat" (conditionally unconstitutional). Logika hukum macam apa ini? Jika sebuah undang-undang dinyatakan cacat formil karena melanggar konstitusi, maka demi hukum ia harus batal sejak awal (void ab initio). MK telah melanggar asas universal lex superior derogat legi inferiori (Asshiddiqie, 2019: 110–114). Bagaimana mungkin produk hukum yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 masih boleh mengatur hajat hidup orang banyak? Dengan membiarkan UU yang cacat itu tetap berlaku selama dua tahun untuk "diperbaiki", MK sebenarnya sedang menampar wajahnya sendiri. Sikap ambigu inilah yang kemudian dibaca oleh pembentuk undang-undang sebagai lampu hijau: "Silakan langgar prosedur, buat aturan secepat kilat, nanti kalau diprotes ke MK, paling cuma disuruh perbaiki sedikit tanpa membatalkan isinya."

Bandingkan kepengecutan ini dengan keberanian Mahkamah Agung India dalam kasus Kesavananda Bharati (1973). Mereka berani membatalkan amandemen konstitusi yang dibuat parlemen karena dianggap merusak "struktur dasar" (basic structure) konstitusi India, meskipun tekanan politik saat itu sangat masif. Hakim di India sadar bahwa sekali prosedur diterabas, maka konstitusi hanyalah selembar kertas tanpa nyawa. Di Indonesia, MK kita justru memilih jalan pragmatisme, takut membatalkan undang-undang karena alasan stabilitas ekonomi, seolah-olah ekonomi bisa berdiri tegak di atas pondasi hukum yang rapuh.