Putusan MK Inkonstitusional Bersyarat dan Perbandingan Global
Jika kita membandingkan dengan praktik di negara hukum yang matang, ketimpangan ini semakin menganga. Di Jerman, Bundestag memiliki Geschäftsordnung (tata tertib) yang sangat ketat di mana setiap naskah RUU harus tersedia jauh hari sebelum dibahas agar oposisi dan publik bisa membedahnya kata per kata. Di sana, prosedur adalah harga mati karena prosedur adalah satu-satunya jaminan bahwa suara minoritas didengar. Di sini, prosedur adalah formalitas yang bisa diakali dengan diskresi pimpinan sidang. Yang lebih ironis, institusi yang seharusnya menjadi penjaga terakhir prosedur ini justru ikut-ikutan bermain dalam arena politik yang sama. Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya menjadi benteng terakhir yang menjaga kewarasan konstitusi, ternyata juga tidak kebal dari logika kompromi.
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja adalah monumen dari kegagalan logika hukum tersebut. MK menyatakan undang-undang tersebut "inkonstitusional bersyarat" (conditionally unconstitutional). Logika hukum macam apa ini? Jika sebuah undang-undang dinyatakan cacat formil karena melanggar konstitusi, maka demi hukum ia harus batal sejak awal (void ab initio). MK telah melanggar asas universal lex superior derogat legi inferiori (Asshiddiqie, 2019: 110â114). Bagaimana mungkin produk hukum yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 masih boleh mengatur hajat hidup orang banyak? Dengan membiarkan UU yang cacat itu tetap berlaku selama dua tahun untuk "diperbaiki", MK sebenarnya sedang menampar wajahnya sendiri. Sikap ambigu inilah yang kemudian dibaca oleh pembentuk undang-undang sebagai lampu hijau: "Silakan langgar prosedur, buat aturan secepat kilat, nanti kalau diprotes ke MK, paling cuma disuruh perbaiki sedikit tanpa membatalkan isinya."
Bandingkan kepengecutan ini dengan keberanian Mahkamah Agung India dalam kasus Kesavananda Bharati (1973). Mereka berani membatalkan amandemen konstitusi yang dibuat parlemen karena dianggap merusak "struktur dasar" (basic structure) konstitusi India, meskipun tekanan politik saat itu sangat masif. Hakim di India sadar bahwa sekali prosedur diterabas, maka konstitusi hanyalah selembar kertas tanpa nyawa. Di Indonesia, MK kita justru memilih jalan pragmatisme, takut membatalkan undang-undang karena alasan stabilitas ekonomi, seolah-olah ekonomi bisa berdiri tegak di atas pondasi hukum yang rapuh.
Dampak Cacat Prosedur: Fenomena Faceless Law dan Ketidakpastian Hukum
Dampak dari runtuhnya wibawa prosedur ini melahirkan apa yang bisa kita sebut secara sosiologis sebagai "hukum tanpa wajah" (faceless law). Masyarakat tidak tahu siapa sebenarnya yang menulis pasal-pasal yang mengatur hidup mereka. Apakah itu hasil pemikiran anggota DPR yang mereka pilih? Ataukah diketik oleh konsultan hukum asing yang digaji perusahaan multinasional dan diselundupkan lewat pintu belakang? Ketika naskah RUU tidak dipublikasikan sejak awal, transparansi hilang dan akuntabilitas lenyap. Yang tersisa adalah sebuah sistem hukum yang alienatif jauh dari kehidupan nyata rakyat yang seharusnya dilindunginya (Rittich, 2014: 228â236). Rakyat dipaksa mematuhi aturan yang tidak mereka mengerti asal-usulnya, menciptakan kepatuhan semu yang didasarkan pada rasa takut, bukan rasa hormat.
Kondisi alienasi ini perlahan menciptakan dampak psikologis massal yang berbahaya: learned helplessness atau ketidakberdayaan yang dipelajari. Dalam konteks ketatanegaraan kita, rakyat belajar dari pengalaman bahwa protes itu percuma, partisipasi hanyalah kosmetik, dan hukum adalah mainan elite yang tak tersentuh. Ketika kepercayaan (trust) terhadap sistem runtuh total, yang tersisa di masyarakat hanya dua pilihan ekstrem: apatisme total atau perlawanan jalanan yang anarkis. Keduanya sama-sama destruktif bagi masa depan demokrasi. Hukum yang tidak memiliki legitimasi moral di mata rakyatnya adalah hukum yang sedang menggali kuburannya sendiri.
Situasi ini juga membawa kita pada ancaman negara administratif yang gemuk dan lamban. Karena UU dibuat terburu-buru, banyak pasal yang saling bertabrakan atau bahkan tidak bisa dilaksanakan (non-executable). Akibatnya, pemerintah harus menerbitkan ratusan aturan turunan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen untuk menambal lubang-lubang tersebut. Kepastian hukum (legal certainty) yang menjadi jualan utama Omnibus Law justru menguap. Investor serius mana yang mau menanam modal jangka panjang di negara yang aturan mainnya bisa diubah dalam semalam hanya lewat Perppu yang subjektif? Kita sedang bergerak mundur ke arah negara kepolisian (Polizeistaat), di mana titah penguasa lebih tinggi daripada kepastian teks undang-undang.Â
Komentar (0)
Tulis komentar