Opini

6 Fakta Porter Kereta, Tanpa Keterikatan Hukum – Bersandar pada Upah Sukarela dari Penumpang Kereta

Redaksi Literasi Hukum
230
×

6 Fakta Porter Kereta, Tanpa Keterikatan Hukum – Bersandar pada Upah Sukarela dari Penumpang Kereta

Share this article
6 Fakta Porter Kereta
6 Fakta Porter Kereta

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai 6 fakta porter kereta di Indonesia. Apa saja sih faktanya? yuk simak penjelasan berikut ini!

Ditulis oleh: Framulia Aura Salwanea (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

1. Apa itu Porter Kereta?

Pekerja penyedia jasa angkut barang atau yang lebih sering dikenal masyarakat dengan sebutan Porter merupakan seseorang yang diberikan izin oleh perusahaan yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan jasa angkut bagasi penumpang di lingkungan stasiun kereta api https://recruitment.kai.id/lowongan 

Porter bekerja di lingkungan stasiun kereta api dengan mengenakan seragam lengkap dengan masing-masing nama dan nomor identitas yang bertuliskan PORTER disertai dengan nama perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). 

2. Tugas Porter Kereta

Tugas porter di stasiun kereta api bukan hanya menyediakan jasa angkut barang penumpang, namun juga sebagai petugas yang memberikan pelayanan kepada para penumpang kereta api dengan memberikan informasi terkait keberangkatan kereta api maupun fasilitas yang ada di stasiun kereta api tersebut, serta melakukan penghormatan kepada kereta api yang melakukan keberangkatan yang dilakukan dengan pegawai lain.

Keberadaan pekerja porter yang ada di setiap stasiun dan telah berjalan selama bertahun-tahun sangat membantu para penumpang yang membutuhkan jasa angkut barang. 

3. Pengupahan Porter Kereta

Terkait dengan pengupahan, upah para porter hanya berasal dari penumpang pengguna jasa langsung dan tarifnya bersifat sukarela sesuai dengan pemberian tiap orang yang membayar jasanya. Porter tidak mendapatkan upah tiap bulan dari pihak stasiun maupun PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Status hubungan hukum antara pekerja porter dengan stasiun tersebut mempengaruhi hak-hak porter sebagai pekerja, salah satunya terkait pengupahan. 

4. Hubungan Hukum Porter dengan PT KAI (Persero)

Suatu hubungan hukum tergolong sebagai hubungan kerja apabila terpenuhi unsur dalam perjanjian kerja. Namun diketahui tidak terdapat perjanjian kerja secara tertulis yang mengatur unsur-unsur pekerjaan, upah, dan kekuasaan antara perusahaan yaitu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) maupun pihak stasiun dengan para porter. 

Apabila hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan merupakan hubungan kerja maka perusahaan bertanggung jawab atas hak upah pekerja, namun apabila hubungan hukum bukan merupakan hubungan kerja maka hak upah merupakan tanggung jawab pekerja sendiri. 

5. Tidak diberi Upah oleh PT KAI (Persero)

Para porter ada untuk bekerja di lingkungan stasiun karena jasa porter dibutuhkan oleh para penumpang. Porter tidak mendapat upah pokok dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dikarenakan antara porter dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) maupun stasiun kereta api tidak terdapat ikatan hubungan kerja. 

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) hanya memberikan izin untuk bekerja di lingkungan stasiun tersebut dan memberikan pengawasan agar pekerjaan di lingkungan stasiun kereta api tetap tertib dan teratur. 

6. Rekrutmen Porter

Terkait proses perekrutan porter diserahkan sepenuhnya kepada koordinator porter. Pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak mengadakan pengadaan pekerja ataupun perekrutan bagi porter. Dengan demikian, status hubungan hukum porter di stasiun kereta api bukan merupakan hubungan kerja sehingga status porter di stasiun merupakan pekerja lepas.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.