Literasi Hukum – Keadilan ekologis adalah konsep yang menekankan pentingnya kesetaraan dan keberlanjutan dalam hubungan antara manusia dan lingkungan. Konsep ini menuntut agar manusia menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari ekosistem dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Keadilan Ekologis tersusun atas 2 (dua) istilah yakni keadilan dan ekologi. Istilah ekologi sendiri pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel sebagai oekologie. Dalam bahasa Yunani, ekologi terbagi menjadi oikos yang diartikan sebagai rumah atau lingkungan dan logos yang artinya ilmu atau pengetahuan.
Dalam konteks lebih luas, ekologi adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari interaksi antara organisme dan lingkungannya. Pemakaian kata “ekologis” atau “ekologi” kemudian meluas untuk merujuk pada segala sesuatu yang terkait dengan hubungan dan interaksi antara makhluk hidup dan lingkungan tempat mereka hidup.
Sementara itu, akar kata keadilan sendiri berasal dari kata ‘justitia’ yang merujuk pada konsep moral yakni pemberian hak dan kewajiban sesuai dengan norma. Dua konsep utama tersebut, yakni keadilan dan ekologi, bersama-sama merinci pada pandangan holistik terhadap keberlanjutan dan keadilan dalam konteks lingkungan hidup.
Konsep keadilan ekologis pada dasarnya lebih mengarah kepada pemberian hak kepada semua entitas di ekosistem untuk dapat hidup dengan baik. Dapat dikatakan keadilan ekologis ini sebagai konsep baru dalam wacana konseptual tentang keadilan.
Pemahaman bahwa ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan politik yang berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan merupakan pemantik munculnya konsep keadilan ekologis . Masyarakat dan kelompok-kelompok yang paling rentan sering kali juga yang paling terpukul oleh perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Oleh karena itu, keadilan ekologis menekankan perlunya distribusi manfaat dan beban yang adil dalam kebijakan dan praktik lingkungan.
Konsep keadilan ekologis muncul sebagai respons terhadap perhatian global terhadap isu-isu lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dalam konteks pembangunan yang merusak lingkungan dan merugikan kelompok masyarakat tertentu.
Pada tahun 1980-an, para aktivis lingkungan mulai memperjuangkan gagasan bahwa keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan adalah dua aspek yang tak terpisahkan. Inisiatif ini berkembang bersamaan dengan peningkatan kesadaran akan dampak perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan
ketidaksetaraan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Pada dasarnya, keadilan ekologis berangkat dari pendekatan hubungan manusia dengan entitas lain di bumi dilihat sebagai hubungan komplementer, artinya bahwa manusia dalam keadilan ekologis bukanlah satu-satunya yang harus diperhatikan kesejahteraannya dengan baik namun makhluk hidup lain juga harus diperhatikan dengan sama dan setara. Hal ini merupakan wujud dari perubahan pandangan dari
Antroposentrisme menuju Ekosentrisme.
Pandangan antroposentrisme memandang manusia sebagai pusat atau titik fokus semua sistem di alam semesta, bahwa hanya manusia yang dianggap memiliki nilai sehingga manusia tidak peduli langsung pada non-manusia, meskipun mereka mungkin peduli kepentingan mereka sendiri misalnya dalam hal
kesejahteraan atau pemenuhan hak.
Berbeda dengan hal itu, ekosentrisme memberikan pandangan bahwa terdapat hubungan mutualisme pada setiap komponen kehidupan di alam sebagai penyusun ekosistem. Dalam ekosentrisme terdapat pembaharuan posisi manusia dimana awalnya adalah pusat alam semesta menjadi bagian kecil dari alam semesta.
Berdasarkan penjelasan di atas, keadilan ekologis dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu:
Ada beberapa prinsip yang mendasari keadilan ekologis, antara lain:
Keadilan ekologis dapat diterapkan dalam berbagai bidang, antara lain:
Secara sempit, keadilan ekologis dapat diartikan sebagai upaya penanganan distribusi yang buruk dari adanya eksploitasi alam. Sementara itu, secara luas, keadilan ekologis dapat dilihat sebagai upaya distribusi baik maupun dampak buruk dari kegiatan manusia dengan alam.
Oleh karena itu, keadilan ekologis dapat dilihat dari dua kacamata. Yang pertama, bahwa keadilan ekologis masih terfokus pada manusia sehingga keadilan ekologis dapat dimaknai sebagai bagian dari keadilan sosial sebab pandangannya melihat lingkungan hidup adalah sumber daya yang didistribusikan.
Disisi lain, keadilan ekologis memandang bahwa alam atau ekologi merupakan entitas yang juga memiliki ‘martabat’ untuk mendapatkan keadilan.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini