Literasi Hukum - Artikel ini membahas tujuan hukum acara pidana, fungsi hukum acara pidana, dan sifat hukum acara pidana. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Tujuan Hukum Acara Pidana

Menurut Andi Hamzah, tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran itu hanyalah tujuan antara dan tujuan akhirnya adalah mencapai ketertiban umum, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Sebagaimana telah dirumuskan dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP Tahun 1982, bahwa tujuan dari hukum acara pidana, sebagai berikut:

  1. Mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
  2. Mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
  3. Setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hukum acara pidana mengatur pula pokok acara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut.

Selain Pedoman Pelaksanaan KUHAP Tahun 1982 di atas, konsideran huruf c KUHAP yang merupakan landasan atau garis-garis tujuan yang hendak dicapai KUHAP, yaitu “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan UUD 1945”.

Berpedoman pada bunyi konsideran huruf c KUHAP di atas, Yahya Harahap18 mengemukakan landasan tujuan KUHAP, sebagai berikut:

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, artinya menjadikan setiap anggota masyarakat mengetahui hak yang diberikan hukum dan undang-undang kepadanya serta apa pula kewajiban yang dibebankan hukum terhadap dirinya.
  2. Meningkatkan sikap mental aparat penegak hukum, yaitu:
    • Meningkatkan pembinaan ketertiban aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing;
    • Peningkatan kesadaran dan keterampilan teknis aparat penegak hukum; dan
    • Pejabat penegak hukum yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bermoral perikemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Tegaknya hukum dan keadilan ditengah-tengah kehidupan masyarakat bangsa, yaitu:
    • Menegakkan hukum yang berlandaskan sumber Pancasila, UUD 1945, dan segala hukum dan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan sumber hukum dan nilai-nilai kesadaran yang hidup dalam masyarakat;
    • Menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945 serta segala nilai-nilai yang terdapat pada hukum dan perundang-undangan yang lain, yang nilainya aspiratif dengan nilai dan rasa keadilan masyarakat; dan
    • Agar tidak bergeser dari KUHAP yang telah ditentukan sebagai pedoman tata cara pelaksanaan dan asas-asas prinsip hukumnya.
  4. Melindungi harkat dan martabat manusia, artinya manusia sebagai hamba Tuhan dan sebagai makhluk yang sama derajatnya dengan manusia lain, harus ditempatkan pada keseluruhan harkat dan martabat.
  5. Menegakkan ketertiban dan kepastian hukum, maksudnya arti dan tujuan kehidupan masyarakat ialah mencari dan mewujudkan ketentraman atau ketertiban yaitu kehidupan bersama antara sesame anggota masyarakat yang dituntut dan dibina dalam ikatan yang teratur dan layak, sehingga lalu lintas tata pergaulan masyarakat yang bersangkutan berjalan dengan tertib dan lancar.