Sifat Hukum Acara Pidana

Menurut van Apeldoorn, sifat hukum acara pidana adalah sebagai hukum publik dan accusatoir. Hukum Acara Pidana sebagai hukum publik karena ia mengatur kepentingan umum. Menurut van Apeldoorn, perbuatan yang dapat dikenai hukuman kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kesalahan yang langsung mengenai orang yang dirugikan, melainkan pertama-tama sebagai pelanggaran tertib hukum, sebagai pelanggaran terhadap masyarakat. Sedangkan, hukum acara pidana bersifat accusatoir karena kedudukan pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rechsstrijd) di muka hakim yang tidak berpihak.