Sifat Hukum Acara Pidana
Menurut van Apeldoorn, sifat hukum acara pidana adalah sebagai hukum publik dan accusatoir. Hukum Acara Pidana sebagai hukum publik karena ia mengatur kepentingan umum. Menurut van Apeldoorn, perbuatan yang dapat dikenai hukuman kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kesalahan yang langsung mengenai orang yang dirugikan, melainkan pertama-tama sebagai pelanggaran tertib hukum, sebagai pelanggaran terhadap masyarakat. Sedangkan, hukum acara pidana bersifat accusatoir karena kedudukan pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rechsstrijd) di muka hakim yang tidak berpihak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.