Menurut Moch. Faisal Salam, tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Lebih lanjut, Moch. Faisal Salam mengatakan, bahwa setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hukum acara pidana mengatur pula pokok-pokok cara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut. Jadi, apa yang diatur di dalam hukum acara pidana adalah cara-cara yang harus ditempuh dalam menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, namun sekaligus juga bertujuan, melindungi hak-hak asasi tiap-tiap individu baik yang menjadi korban maupun si pelanggar hukum.

Fungsi Hukum Acara Pidana

Van Bemmelen mengemukakan 3 (tiga) fungsi hukum acara pidana, antara lain:

  1. Mencari dan menemukan kebenaran;
  2. Pengambilan putusan oleh hakim; dan
  3. Pelaksanaan putusan yang telah diambil.

Dari ketiga fungsi diatas, fungsi yang dianggap paling penting karena menjadi tumpuan bagi kedua fungsi lainnya ialah fungsi “mencari dan menemukan kebenaran”. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah, hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat), yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.

Senada dengan pendapat Van Bemmelen, Bambang Poernomo menyatakan bahwa tugas dan fungsi hukum acara pidana melalui alat perlengkapannya, yaitu:

  1. Untuk mencari dan menemukan fakta menurut kebenaran;
  2. Menerapkan hukum dengan keputusan berdasarkan keadilan; dan
  3. Melaksanakan keputusan secara adil.

Apabila kita jabarkan lebih lanjut, fungsi mencari dan menemukan kebenaran ini haruslah didukung dengan adanya kelengkapan alat-alat bukti sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, kemudian pemberian putusan hakim hendaknya setelah melalui tahap prosedural dan tata cara persidangan sebagaimana ditentukan oleh tertib hukum acara dan yurisprudensi serta pelaksanaan keputusan mengandung arti hendaknya dilakukan dan dilaksanakan oleh aparat dan lembaga yang berwenang, kemudian pelaksanaan putusan tersebut juga harus sesuai dengan bunyi ammar / diktum dari putusan hakim.