Literasi Hukum - Artikel ini membahas tinjauan Pasal 12 dan 22 UUD 1945 dalam konteks keadaan darurat negara (Kegentingan Memaksa). Analisis mendalam dilakukan terhadap perbedaan konsep "keadaan bahaya" dan "kegentingan yang memaksa," serta implikasi yuridisnya. Artikel ini juga mengevaluasi keabsahan Perpu dalam situasi darurat, termasuk contoh kasus Perpu Cipta Kerja, dan menyajikan pandangan dari para ahli hukum. Penjelasan ini penting untuk memahami mekanisme hukum yang mengatur tindakan darurat negara sesuai konstitusi.

Tinjauan Pasal 12 dan 22 UUD 1945 dalam Konteks Keadaan Darurat Negara (Kegentingan Memaksa)

Sebagai sebuah sistem yang kompleks, dalam praktiknya negara tidak hanya berjalan dalam keadaan damai tanpa hambatan melainkan juga dalam keadaan darurat. Keadaan darurat ini menuntut regulasi lebih lanjut sebagai alternatif antisipatif terhadap hal-hal yang tidak terduga dan tidak diharapkan tersebut. Lebih jauh lagi, regulasi tersebut juga diperlukan demi efisiensi dan efektivitas pranata hukum dan lembaga negara agar tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu karena keadaan darurat berdiametral dengan keadaan damai yang memungkinkan sutau negara berjalan tanpa hambatan.

Jimly dalam bukunya Hukum Tata Negara Darurat sebagaimana yang dikutip dari Kim Lane Scheppele menggambarkan konsep darurat pada sebuah negara. Konsep darurat secara definitif digambarkan sebagai keadaan ketika suatu negara dihadapkan pada ancaman hidup-mati yang memerlukan tindakan responsif yang dalam keadaan normal tidak mungkin dapat dibenarkan menurut prinsip-prinsip yang dianut oleh negara yang bersangkutan.[1] Di samping itu, Kim juga menambahkan bahwa justifikasi melakukan hal-hal yang tidak mungkin dilakukan dalam keadaan normal tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan ekstrem. Dengan kata lain, negara terpaksa melakukan suatu tindakan luar biasa yang melanggar prinsip-prinsip yang dianutnya sendiri. Oleh karena itu, keadaan darurat tersebut dapat disebut sebagai keadaan luar biasa atau the state of exception. [2]

Dengan melihat gambaran tersebut, dapat ditarik benang merah mengenai konsep darurat pada sebuah negara. Pertama, adanya ancaman serius yang mengancam suatu negara. Kedua, diperlukan tindakan responsif dalam menghadapi ancaman tersebut. Ketiga, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan dalam keadaan normal. Di samping itu, konsep darurat ini digambarkan berbeda dalam konstitusi Indonesia. Konstitusi Indonesia membagi keadaan darurat tersebut ke dalam dua bentuk, yaitu keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa. 

Pasal 12 UUD 1945 menyebut keadaan darurat tersebut dalam istilah “keadaan bahaya”. Di samping itu, Pasal 22 UUD 1945 menyebutnya dengan istilah “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Penggunaan terminologi yang berbeda ini berimplikasi pada diferensiasi implikasi yuridis keduanya. Menurut Jimly, keadaan bahaya tersebut setara dengan pengertian keadaan darurat atau state of emergency. Presiden dapat menetapkan atau menyatakan keadaan bahaya kapan saja karena termasuk wewenang Presiden sebagai kepala negara.