Telaah Unsur “Memaksa” pada Perpu Cipta Kerja

 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan Perpu yang lahir dari celah hukum pasca putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang mengujikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada amar putusan a quo, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yaitu jika tidak diperbaiki dalam interval dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Namun, pada amar putusan terdapat keganjilan yaitu UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai interval waktu yang ditentukan untuk perbaikan UU a quo. Keadaan ini sangat kontradiktif karena UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sementara itu UU a quo dinyatakan masih berlaku.

Demi mengatasi hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang mengandung materi substansial yang sama dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan bukannya melakukan perbaikan pada substansi UU a quo. Interval waktu yang diberikan oleh MK yaitu dua tahun diabaikan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan Perpu pada tanggal 30 Desember 2022 atau 13 bulan pasca Putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang bertanggal 3 November 2021. Dengan kata lain, unsur limited time sebagai syarat akumulatif terbentuknya Perpu tidak terpenuhi.

Syarat limited time yang tidak terpenuhi cukup menjadi alasan logis inkonstitusional Perpu Cipta Kerja. Secara formal, pada konsideran “Mengingat” Pasal 22 UUD 1945 dicantumkan sebagai basis legal dan konstitusional terbentuknya Perpu tersebut. Namun, secara materiil syarat terpenuhinya kegentingan memaksa yang menjadi unsur pembentuk Perpu tidak terpenuhi. Hal ini ditambah dalam konsideran “Menimbang” bahwa penetapan Perpu tersebut sebagai pelaksana terhadap Putusan 91/PUU-XVIII/2020. Ini inkosisten karena Putusan a quo memerintahkan perbaikan pada materi UU bukan transformasi formil dari UU menjadi Perpu.

Lebih jauh lagi, menurut Dr. Despan Heryansyah, kondisi ekonomi global akibat COVID dan perang Rusia-Ukraina belum cukup untuk dikategorikan sebagai alasan dibentuknya Perpu Cipta Kerja karena masih ada alternatif lain. Alternatif yang dimaksud adalah perbaikan arah UU Cipta Kerja dengan melibatkan public participation atau partisipasi publik. Sedangkan salah satu syarat materiil pembentukan Perpu yaitu tidak tersedianya alternatif lain di samping pembentukan Perpu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Perpu dengan alasan kondisi ekonomi global yang mengancam merupakan alternatif yang keliru.[8]

Konklusi

Berdasarkan pemaparan di atas dapat ditarik benang merah konklusif, yaitu eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan produk hukum yang tidak sesuai dengan kondisi yang membolehkan suatu Perpu dikeluarkan. Kegentingan yang memaksa yang menjadi landasan yuridis ditetapkannya Perpu tidak terpenuhi. Selain itu, kondisi negara pada saat ditetapkannya Perpu tersebut juga tidak terpenuhi dan juga menyalahi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dengan kompleksnya hal kontroversial tersebut, hal yang diharapkan adalah agar kejadian serupa yaitu penetapan Perpu tidak sesuai dengan kondisi dan syarat-syaratnya tidak terjadi lagi. Itu karena Perpu dapat dikategorikan sebagai langkah pamungkas bagi pemerintah untuk menangani suatu kondisi di mana tidak terdapat alternatif lain. Dengan demikian, adalah tidak bijak jika produk hukum seperti Perpu dipermainkan demi kepentingan politis-ekonomis semata tanpa melihat kepentingan masyarakat publik.

[1] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007); cetakan  ke-1, hlm. 58

[2] Ibid, hlm. 59

[3] Ibid, hlm. 206-207

[4] Ibid, hlm. 208

[5] Ibid, hlm. 282

[6] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang (Depok: Rajawali Pers, 2017); cetakan  ke-4, hlm. 55

[7] Ibid, hlm. 57

[8] Despan Heryansyah (20223 “Kegentingan Memaksa Perppu Cipta Kerja?”; diakses pada 21 Mei 2024 dari https://news.detik.com/kolom

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Asshiddiqie, J. (2017). Perihal Undang-Undang. Depok: Rajawali Pers.
  • Heryansyah, D. (2023, Januari 5). Kolom. Diambil kembali dari detiknews: 2023