Sementara pada Pasal 22 UUD 1945, materi yang diatur termasuk wewenang Presiden dalam ranah kekuasan legislatif yaitu wewenang Presiden menetapkan Perpu. Jika ditelaah secara gramatikal, frasa pada Pasal 22 lebih general daripada frasa pada Pasal 12. Pasal 22 yang mengatur kegentingan memaksa itu mencakup keadaan bahaya karena keadaan bahaya itu bersifat memaksa. Sementara itu, tidak semua kegentingan yang memaksa itu bersifat bahaya. Konklusinya adalah dalam setiap keadaan apapun, Presiden dapat mengeluarkan atau menetapkan Perpu selama memenuhi syaratnya bahkan dalam keadaan normal.[3]
Syarat-syarat yang harus terpenuhi agar suatu keadaan dapat dikatakan keadaan bahaya yang menimbulkan kegentingan yang memaksa yaitu :
- Dangerous threat atau unsur ancaman yang membahayakan
- Reasonable necessity atau unsur kebutuhan yang mengharuskan
- Limited time atau unsur keterbatasan waktu[4]
Jika ketiga unsur tersebut telah terpenuhi, maka suatu keadaan negara dapat dikatakan sebagai keadaan bahaya. Namun, jika unsur yang pertama tidak terpenuhi maka keadaan tersebut termasuk ke dalam pengertian kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Perpu, terdapat syarat khusus lainnya yaitu tidak tersedianya alternatif selain Perpu dalam mengatasi keadaan tersebut.[5] Dengan demikian, apabila terdapat Perpu yang tidak memenuhi unsur tersebut, maka Perpu tersebut pada hakikatnya bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945.
Telaah Anasir Seputar Perpu
Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan produk hukum yang mendapatkan atribusi normatif dari Konstitusi. Pasal 22 UUD 1945 mengeksplisitkan termnilogi “Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang” alih-alih dengan terminologi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu. Lebih lanjut lagi, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menekankan frasa “Peraturan Pemerintah” yang secara eksplisit seolah menyamakan dengan Peraturan Pemerintah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah atau PP berfungsi sebagai peraturan yang menjalankan undang-undang jelas berbeda dengan Pasal 22 UUD 1945. Pada Pasal 22 tersebut, Peraturan Pemerintah yang dimaksud merupakan peraturan dalam keadaan kegentingan yang berfungsi menampung ketentuan-ketentuan materiil yang seharusnya dituang dalam bentuk undang-undang dan menggantikan undang-undang.[6] Titik tekan penetapan Perpu adalah adanya kondisi “kegentingan yang memaksa” yang berbeda dengan PP biasa.
Kondisi “kegentingan yang memaksa” yang menjadi konsideran pembentukan Perpu ini berbeda dengan kondisi “keadaan bahaya” yang diatur regulasinya dalam Pasal 12 UUD 1945. Kedua kondisi yang distingtif ini tidak boleh disamaratakan mengingat kedua kondisi tersebut memang berbeda sejak perumusan Konstitusi. Kedua Pasal tersebut tidak mengalami perubahan baik pada perubahan pertama sampai perubahan keempat. Hal ini menunjukkan bahwa kedua jenis produk hukum tersebut memang diatur berbeda dalam Konstitusi.
Selain itu juga terdapat perbedaan makna “kegentingan yang memaksa” dan “keadaan bahaya”. “Keadaan bahaya” bersifat objektif dalam artian berdasarkan penilaian DPR. Sementara itu “kegentingan yang memaksa” bersifat subjektif dalam artian berdasarkan penilaian Presiden yang berfungsi menangani suatu keadaan yang genting.[7] Perbedaan lainnya adalah Perpu merupakan produk hukum yang setingkat UU sedangakan PP merupakan produk hukum yang berada di bawah UU. Dengan melihat pemaparan tersebut, PP dan Perpu tidak dapat dan tidak boleh dicampuradukkan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.