Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia mulai jaman penjajahan Belanda hingga zaman kemerdekaan. Kira-kira bagaimana yah sejarah dan perkembangannya? yuk simak penjelasan di bawah ini.

Sejarah dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara perihal tindakan yang dilarang. Pada dasarnya, Indonesia telah mengenal hukum pidana jauh sebelum merdeka. Adapun sejarah dan perkembangan hukum pidana di Indonesia adalah sebagai berikut.

Zaman Penjajahan Belanda

Sebelum Belanda menjajah Indonesia, masyarakat adat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki aturan adatnya masing-masing, termasuk pidana adat yang berbentuk hukum tidak tertulis. Hukum pidana tertulis dimulai semenjak kedatangan Belanda pada 1596.

Belanda memberlakukan hukum kapal, yakni gabungan hukum Belanda kuno dan asas-asas dalam hukum Romawi. Pada tahun 1642, Belanda mengganti hukum kapal menjadi Bataviasche Statuten atau Statuta Betawi yang mengenal beberapa jenis pemidanaan, antara lain penjara, kerja paksa, dan hukuman pukul dengan rantai.

Selain itu, untuk memperkuat pengaruhnya, Belanda juga ikut campur dalam tatanan hukum adat, yakni dengan melakukan kodifikasi:

  • Hukum adat Tionghoa oleh Pusat VOC yang berlaku bagi orang Tionghoa di Betawi dan sekitarnya pada tahun 1761.
  • Pepakem Cirebon yang berlaku bagi bumiputera di Cirebon dan sekitarnya pada tahun 1757.
  • Kitab Hukum Mogharraer (himpunan hukum pidana Islam) bagi bumiputera di Semarang pada tahun 1750.

Pada prinsipnya, Belanda berkeinginan untuk membuat hukum pidana sendiri dan diberlakukan di Indonesia, tetapi justru dijajah oleh Prancis sehingga yang berlaku adalah Code Penal Prancis dalam kurun waktu 1811-1813. Setelah merdeka, pada tahun 1881 Belanda membuat KUHP dan mulai berlaku pada 1886 dengan nama Nedherlands Wetboek van Strafrecht.

Berlandaskan asas konkordansi, KUHP Belanda diberlakukan di Hindia-Belanda dengan pembagian sebagai berikut:

  • Wetboek van Strafrecht voor Europeanen untuk golongan Eropa dan ditetapkan melalui Koninlijke Besluit (Keputusan Raja) pada 10 Februari 1866. Buku ini memuat kejahatan.
  • Wetboek van Strafrecht voor Nedherlands Indie untuk penduduk Hindia-Belanda dan Timur Asing yang ditetapkan melalui Ordonantie (setingkat undang-undang) pada 6 Mei 1872. Buku ini memuat kejahatan.
  • Algemeene Politie Strafreglement untuk golongan Eropa dan ditetapkan melalui Ordonantie yang memuat pelanggaran.
  • Algemeene Politie Strafreglement untuk penduduk Hindia-Belanda dan Timur Asing yang ditetapkan melalui Ordonantie yang memuat pelanggaran.

Adanya dualisme hukum pidana mendorong Menteri Kehakiman Belanda untuk melakukan unifikasi hukum dengan melebur empat buku menjadi satu dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nedherlands Indie (selanjutnya disebut “WvS NI”) melalui Koninlijke Besluit 15 Oktober 1915 (Staatsblad 1915 Nomor 732) dan berlaku untuk semua golongan penduduk di Hindia Belanda. WvS NI mulai berlaku pada tahun 1918.