Zaman Penjajahan Jepang

Pada saat Jepang menduduki Hindia-Belanda, berlaku Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 yang mengatur bahwa WvS NI tetap berlaku, tetapi ditambahkan Gunsei Keizirei (undang-undang pidana Jepang) sebagai tambahan.

Zaman Kemerdekaan

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) sebagai konstitusi yang memuat ketentuan Pasal II dan Pasal IV Aturan Peralihan. Aturan tersebut dijadikan dasar oleh Presiden dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 (selanjutnya disebut “PP 2/1945”) tanggal 10 Oktober 1945. Ketentuan tersebut akan menjadi dasar berlakunya WvS NI di Indonesia.

Pada 26 Februari 1946, Presiden bersama Badan Pekerja Komite Nasional Pusat membuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/1946”) dengan tujuan untuk menghindari kekosongan hukum. Selain itu, juga sebagai dasar berlakunya KUHP, baik di dalam wilayah Jawa-Madura dan wilayah lainnya. Beberapa poin penting dalam UU 1/1946, antara lain:

  • Terdapat dualisme dalam keberlakuan KUHP sebab Pasal 6 UU 1/1946 mengubah nama WvS NI menjadi WvS/KUHP dan berlaku bagi wilayah Jawa & Madura, sedangkan Pasal 17 UU 1/1946 menetapkan WvS NI asli berlaku bagi wilayah selain dalam Pasal 6.
  • Hubungan Pasal 1 dan Pasal 4 UU 1/1946 adalah karena Indonesia belum mampu membuat ketentuan pidana secara mandiri, maka tetap menggunakan ketentuan WvS NI dengan mengubah beberapa perubahan sesuai kondisi Indonesia yang sudah merdeka, antara lain WvS NI menjadi KUHP/WvS dan perubahan pasal-pasal kolonial.
  • Hubungan Pasal 1 dan Pasal 4 UU 1/1946 adalah karena Indonesia belum mampu membuat ketentuan pidana secara mandiri, maka tetap menggunakan ketentuan WvS NI dengan mengubah beberapa perubahan sesuai kondisi Indonesia yang sudah merdeka, antara lain WvS NI menjadi KUHP/WvS dan perubahan pasal-pasal kolonial.
  • Pembatasan mengenai keberlakuan WvS NI, menurut Pasal 5 UU 1/1946, antara lain:
  • Ketentuan yang seluruhnya atau sebagian tidak dapat dijalankan;
  • Ketentuan yang bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka; dan
  • Ketentuan yang tidak lagi memiliki arti.

Menurut Han Bing Siong dan Prof Soedarto, pasal tersebut hanya berlaku bagi ketentuan di luar KUHP, sedangkan Prof Moeljatno dan Oemar Seno Adji berpendapat bahwa ketentuan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar KUHP.

  • Perubahan beberapa istilah dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 8 UU 1/1946 sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU 1/1946, antara lain:
  • Gouvernour-general van Nedherlands Indie menjadi Presiden;
  • Directeur van Justitie menjadi Menteri Kehakiman;
  • Gulden menjadi rupiah.
  • Ketentuan Pasal 17 UU 1/1946 yang memuat:
  • UU 1/1946 mulai berlaku sejak hari diumumkan, yakni 26 Februari 1946 untuk wilayah Jawa dan Madura;
  • UU 1/1946 baru berlaku sejak 8 Agustus 1946 melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1946 (selanjutnya disebut “PP 8/1946”) untuk wilayah Sumatera;
  • Beberapa daerah di luar Jawa yang masih diduduki NICA tetap menggunakan WvS NI sejak tanggal 22 September 1948.