Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia mulai jaman penjajahan Belanda hingga zaman kemerdekaan. Kira-kira bagaimana yah sejarah dan perkembangannya? yuk simak penjelasan di bawah ini.
Sejarah dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara perihal tindakan yang dilarang. Pada dasarnya, Indonesia telah mengenal hukum pidana jauh sebelum merdeka. Adapun sejarah dan perkembangan hukum pidana di Indonesia adalah sebagai berikut.
Zaman Penjajahan Belanda
Sebelum Belanda menjajah Indonesia, masyarakat adat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki aturan adatnya masing-masing, termasuk pidana adat yang berbentuk hukum tidak tertulis. Hukum pidana tertulis dimulai semenjak kedatangan Belanda pada 1596.
Belanda memberlakukan hukum kapal, yakni gabungan hukum Belanda kuno dan asas-asas dalam hukum Romawi. Pada tahun 1642, Belanda mengganti hukum kapal menjadi Bataviasche Statuten atau Statuta Betawi yang mengenal beberapa jenis pemidanaan, antara lain penjara, kerja paksa, dan hukuman pukul dengan rantai.
Selain itu, untuk memperkuat pengaruhnya, Belanda juga ikut campur dalam tatanan hukum adat, yakni dengan melakukan kodifikasi:
- Hukum adat Tionghoa oleh Pusat VOC yang berlaku bagi orang Tionghoa di…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.