Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai Apakah Rieele Executie Dapat Diubah Menjadi Verhaal Executie? yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Hakim memiliki kewenangan dalam proses peradilan, seperti menerima, memeriksa, dan mengadili berkas perkara yang pada akhirnya menyelesaikan. Dalam hal ini, hakim bersifat pasif dalam memberikan putusan terhadap suatu perkara di pengadilan. Sebelum perkara tersebut dijatuhkan dalam bentuk sanksi, hakim wajib memperhatikan dan mengusahakannya beberapa kemungkinan yang di dapat yang kemudian tidak adanya putusan yang akan dijatuhkan setelah itu yang memungkinkan timbulnya permasalahan hukum yang baru, putusan tersebut hendaknya harus terselesaikan dengan tuntas. 

Putusan pengadilan dinyatakan tidak bermakna sebagai suatu putusan apabila tidak terlaksana (dieksekusi). Putusan hakim memiliki kekuatan eksekutorial, yaitu apa yang telah diputuskan dalam proses persidangan harus dijalankan dan terkandung upaya paksa didalamnya yang dapat dilaksanakan oleh alat-alat negara.

Adapun yang memberi kekuatan eksekutorial pada putusan hakim yang pada kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 48 Tahun 2009.

Putusan condemnatoir

Putusan pengadilan tidak serta merta bisa dilaksanakan dalam hal ini dengan maksud yang sebenarnya, yaitu secara paksa oleh pengadilan. Putusan hakim yang dapat dilaksanakan disebut sebagai putusan condemnatoir

Putusan hakim yang memuat pernyataan tentang penetapan serta putusan yang memastikan suatu keadaan hukum tidak diperlukan sarana-sarana pemaksaan untuk dilaksanakan. Dengan demikian terjadinya akibat hukum tidak tergantung daripada niat atau kemauan dari pihak yang dikalahkan. 
Menurut Sudikno Mertokusumo, eksekusi terhadap pelaksanaan putusan dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, sebagai berikut ini: 

  1. “Putusan yang menghukum seseorang yang kalah dalam persidangan untuk membayar kompensasi sejumlah uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. Eksekusi ini diatur dalam pasal 196 HIR dan 208 RBg.
  2. Putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 225 HIR dan 259 RBg. 
  3. Eksekusi riil, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang dibebankan kepada pihak yang kalah dalam proses persidangan di pengadilan oleh putusan hakim secara langsung”.