Jenis -Jenis Putusan Condemnatoir

Pada prinsipnya putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan condemnatoir, yaitu putusan yang isinya mengandung unsur penghukuman. Adapun jenis-jenis putusan condemnatoir yaitu:

  1. Menghukum atau memerintahkan menyerahkan suatu barang;
  2. Menghukum atau memerintahkan pengosongan sebidang tanah atau rumah;
  3. Menghukum atau memerintahkan melakukan suatu perbuatan tertentu;
  4. Menghukum atau memerintahkan penghentian suatu perbuatan atau keadaan;
  5. Menghukum atau memerintahkan melakukan pembayaran sejumlah uang”

Hambatan dan Kemudahan dalam Pelaksanaan rieele executie

Menurut M. Yahya Harahap, sangat sulit menjalankan rieele executie yang berbentuk penghukuman melakukan suatu perbuatan tertentu. Untuk mengatasi hambatan di dalam pelaksanaan menjalankan putusan suatu perbuatan tertentu secara fisik.

Undang-Undang memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya seperti yang ditentukan sesuai dengan Pasal 225 HIR jo. Pasal 259 RBg ketentuan tersebut menentukan apabila seseorang yang dikenakan hukuman tereksekusi (dikalahkan), tidak melaksanakannya dalam waktu yang diputuskan oleh hakim, maka pihak yang dimenangkan berdasarkan putusan dapat memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan perantara ketua, baik dengan surat, maupun dengan lisan, agar kepentingan yang akan didapatnya, jika putusan itu dipenuhi, dinilai dengan uang tunai, jumlah mana harus diberitahukan dengan tentu; apabila permintaan itu dilaksanakan dengan lisan, harus dicatat.

Kepentingan penghukuman melakukan suatu perbuatan tertentu dapat diganti dengan sejumlah uang, pihak yang menang dapat mengajukan permintaan kepada ketua Pengadilan Negeri, agar putusan dinilai dengan sejumlah uang apabila pihak yang kalah tetap tidak mau menjalankan perbuatan yang dihukumkan kepadanya. Jika ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan penggantian bentuk eksekusi dari melaksanakan suatu perbuatan dengan sejumlah uang, maka beralihlah sifat eksekusi dari rieele executie menjadi verhaal executie.