Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai Apakah Rieele Executie Dapat Diubah Menjadi Verhaal Executie? yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Hakim memiliki kewenangan dalam proses peradilan, seperti menerima, memeriksa, dan mengadili berkas perkara yang pada akhirnya menyelesaikan. Dalam hal ini, hakim bersifat pasif dalam memberikan putusan terhadap suatu perkara di pengadilan. Sebelum perkara tersebut dijatuhkan dalam bentuk sanksi, hakim wajib memperhatikan dan mengusahakannya beberapa kemungkinan yang di dapat yang kemudian tidak adanya putusan yang akan dijatuhkan setelah itu yang memungkinkan timbulnya permasalahan hukum yang baru, putusan tersebut hendaknya harus terselesaikan dengan tuntas.
Putusan pengadilan dinyatakan tidak bermakna sebagai suatu putusan apabila tidak terlaksana (dieksekusi). Putusan hakim memiliki kekuatan eksekutorial, yaitu apa yang telah diputuskan dalam proses persidangan harus dijalankan dan terkandung upaya paksa didalamnya yang dapat dilaksanakan oleh alat-alat negara.
Adapun yang memberi kekuatan eksekutorial pada putusan hakim yang pada kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Putusan condemnatoir
Putusan pengadilan tidak serta merta bisa dilaksanakan dalam hal ini dengan maksud yang sebenarnya, yaitu secara paksa oleh pengadilan. Putusan hakim yang dapat dilaksanakan disebut sebagai putusan condemnatoir.
Putusan hakim yang memuat pernyataan tentang penetapan serta putusan yang memastikan suatu keadaan hukum tidak diperlukan sarana-sarana pemaksaan untuk dilaksanakan. Dengan demikian terjadinya akibat hukum tidak tergantung daripada niat atau kemauan dari pihak yang dikalahkan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, eksekusi terhadap pelaksanaan putusan dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, sebagai berikut ini:
- “Putusan yang menghukum seseorang yang kalah dalam persidangan untuk membayar kompensasi sejumlah uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. Eksekusi ini diatur dalam pasal 196 HIR dan 208 RBg.
- Putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 225 HIR dan 259 RBg.
- Eksekusi riil, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang dibebankan kepada pihak yang kalah dalam proses persidangan di pengadilan oleh putusan hakim secara langsung”.
Jenis -Jenis Putusan Condemnatoir
Pada prinsipnya putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan condemnatoir, yaitu putusan yang isinya mengandung unsur penghukuman. Adapun jenis-jenis putusan condemnatoir yaitu:
- Menghukum atau memerintahkan menyerahkan suatu barang;
- Menghukum atau memerintahkan pengosongan sebidang tanah atau rumah;
- Menghukum atau memerintahkan melakukan suatu perbuatan tertentu;
- Menghukum atau memerintahkan penghentian suatu perbuatan atau keadaan;
- Menghukum atau memerintahkan melakukan pembayaran sejumlah uang”
Hambatan dan Kemudahan dalam Pelaksanaan rieele executie
Menurut M. Yahya Harahap, sangat sulit menjalankan rieele executie yang berbentuk penghukuman melakukan suatu perbuatan tertentu. Untuk mengatasi hambatan di dalam pelaksanaan menjalankan putusan suatu perbuatan tertentu secara fisik.
Undang-Undang memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya seperti yang ditentukan sesuai dengan Pasal 225 HIR jo. Pasal 259 RBg ketentuan tersebut menentukan apabila seseorang yang dikenakan hukuman tereksekusi (dikalahkan), tidak melaksanakannya dalam waktu yang diputuskan oleh hakim, maka pihak yang dimenangkan berdasarkan putusan dapat memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan perantara ketua, baik dengan surat, maupun dengan lisan, agar kepentingan yang akan didapatnya, jika putusan itu dipenuhi, dinilai dengan uang tunai, jumlah mana harus diberitahukan dengan tentu; apabila permintaan itu dilaksanakan dengan lisan, harus dicatat.
Kepentingan penghukuman melakukan suatu perbuatan tertentu dapat diganti dengan sejumlah uang, pihak yang menang dapat mengajukan permintaan kepada ketua Pengadilan Negeri, agar putusan dinilai dengan sejumlah uang apabila pihak yang kalah tetap tidak mau menjalankan perbuatan yang dihukumkan kepadanya. Jika ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan penggantian bentuk eksekusi dari melaksanakan suatu perbuatan dengan sejumlah uang, maka beralihlah sifat eksekusi dari rieele executie menjadi verhaal executie.
Kesimpulan
Eksekusi untuk berbuat sesuatu yang bersifat rieele executie sangat bisa menjadi verhaal executie sepanjang permohonan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Dengan peralihan rieele executie menjadi verhaal executie maka kemacetan eksekusi dapat diatasi dengan tata cara eksekusi yang berlaku terhadap eksekusi pembayaran sejumlah uang yang diatur dalam pasal 197 HIR jo. Pasal 208 RBG.
Daftar Bacaan
- Herzien Inlandsch Reglement.
- Rechtreglement Voor De Buitengewesten.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Staadblad Tahun 1847 Nomor 23).
- Harahap, M. Yahya, 2014, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan Ke-7, Sinar Grafika, Jakarta.
- Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Ke-1 Edisi Ke-7, Liberty, Yogyakarta.
- Made Yoga Pramana Sughita, I Nyoman Suyatna, “Tinjauan Terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Yang Menghukum Orang Untuk Melaksanakan Suatu Perbuatan”, E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol 9 No 1 (2019)
- Rambe, Ropaun, 2016, Hukum Acara Perdata Lengkap, Cetakan Ke-8, Sinar Grafika, Jakarta.
- Sugeng, Bambang, dan Sujayadi, 2015, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Cetakan Ke-3, Prenadamedia Group, Jakarta.