Kesimpulan

Eksekusi untuk berbuat sesuatu yang bersifat rieele executie sangat bisa menjadi verhaal executie sepanjang permohonan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Dengan peralihan rieele executie menjadi verhaal executie maka kemacetan eksekusi dapat diatasi dengan tata cara eksekusi yang berlaku terhadap eksekusi pembayaran sejumlah uang yang diatur dalam pasal 197 HIR jo. Pasal 208 RBG.

Daftar Bacaan

  • Herzien Inlandsch Reglement.
  • Rechtreglement Voor De Buitengewesten.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Staadblad Tahun 1847 Nomor 23).
  • Harahap, M. Yahya, 2014, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan Ke-7, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Ke-1 Edisi Ke-7, Liberty, Yogyakarta.
  • Made Yoga Pramana Sughita, I Nyoman Suyatna, “Tinjauan Terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Yang Menghukum Orang Untuk Melaksanakan Suatu Perbuatan”, E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol 9 No 1 (2019)
  • Rambe, Ropaun, 2016, Hukum Acara Perdata Lengkap, Cetakan Ke-8, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Sugeng, Bambang, dan Sujayadi, 2015, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Cetakan Ke-3, Prenadamedia Group, Jakarta.