Literasi Hukum - Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri Memicu perdebatan luas di ruang publik. Regulasi  ini dianggap problematik karena membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Isu ini tidak semata bersifat administratif, melainkan menyentuh jantung prinsip hukum tata negara, khususnya mengenai supremasi konstitusi, hierarki perundang-undangan, dan netralitas aparat negara dalam sistem demokrasi. Menjadi pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah Perpol 10 tahun 2025 sah secara hukum tata negara, atau justru bertentangan dengan prinsip konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025?

Perpol dalam Hierarki Perundang-undangan

Dalam sistem hukum Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara tegas. Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi, disusul undang-undang dan peraturan di bawahnya. Perpol merupakan peraturan internal lembaga negara yang secara hierarkis berada jauh di bawah undang-undang. Secara prinsip, Perpol hanya boleh bersifat teknis administratif, yaitu mengatur pelaksanaan tugas internal Polri. Ia tidak boleh menciptakan norma baru yang menyimpangi, apalagi bertentangan dengan undang-undang atau putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hukum tata negara, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, keabsahan Perpol 10 Tahun 2025 tidak hanya diuji dari sisi formal, tetapi juga dari sisi materi muatan normanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembatasan Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan batasan tegas terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri aktif. Inti dari putusan tersebut adalah menjaga profesionalisme, netralitas, serta prinsip supremasi sipil negara demokrasi. Dalam konteks Polri, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar tugas kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Penegasan ini merupakan tafsir konstitusional atas undang-undang, sehingga bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara. Masalah muncul ketika Perpol 10 Tahun 2025 dianggap membuka ruang tafsir yang lebih longgar, seolah-olah memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan dalih penugasan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pandangan Kritis terhadap Potensi Pelanggaran Konstitusi

Dari pandangan hukum tata negara menilai Perpol 10 Tahun 2025 bermasalah secara konstitusional. Dalam pandangan tata negara bahwa putusan MK tidak boleh dinegosiasikan melalui peraturan internal. Jika Perpol membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil yang bersifat administratif, perencanaan, atau kebijakan publik, maka hak tersebut berpotensi melanggar putusan MK. Dari perspektif ini, Perpol dianggap sebagai bentuk constitutional bypass, yakni upaya menghindari pembatasan konstitusional melalui regulasi yang lebih rendah. Praktik semacam ini berbahaya karena melemahkan prinsip supremasi konstitusi dan membuka preseden buruk dalam tata kelola negara. Selain itu, penempatan aparat keamanan aktif dalam jabatan sipil juga berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan keamanan yang merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi.

Analisis Hukum Tata Negara dalam Pandangan Prof. Mahfud MD

Dalam forum podcast, Prof. Mahfud MD secara konsisten menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara, sehingga tidak boleh disiasati melalui peraturan yang lebih rendah. Menurutnya, peraturan administratif seperti Perpol tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan ulang atau mengurangi daya ikat putusan MK. Prof. Mahfud menekankan bahwa pembatasan jabatan sipil bagi aparat keamanan aktif bukan sekadar soal teknis kepegawaian, melainkan prinsip konstitusional untuk menjaga supremasi sipil dan netralitas negara. Ketika aparat keamanan aktif ditempatkan dalam jabatan sipil melalui regulasi internal, hal tersebut berpotensi melanggar asas hierarki perundang-undangan dan melemahkan konstitusi secara substantif. Dalam kerangka berpikir Prof. Mahfud, jika Perpol 10 Tahun 2025 dimaknai hanya sebagai pengaturan teknis yang tetap tunduk pada putusan MK, maka ia masih dapat dibenarkan. Namun, apabila Perpol digunakan untuk melegitimasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil non-keamanan tanpa pengunduran diri atau pensiun, maka secara hukum tata negara peraturan tersebut cacat secara materiil. Pandangan ini menegaskan bahwa jalan konstitusional bukanlah melalui penyesuaian administratif, melainkan melalui perubahan undang-undang atau pengujian kembali norma di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Penutup

Secara formal, Perpol 10 Tahun 2025 adalah produk hukum yang sah karena diterbitkan oleh pejabat berwenang. Namun secara materiil, keabsahannya sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam negara hukum, tidak boleh ada peraturan internal yang menafsirkan ulang atau melemahkan secara hati-hati agar tidak melampaui batas konstitusional. Jika terdapat ketidakjelasan atau potensi penyimpangan, revisi regulasi atau pengujian hukum menjadi langkah yang konstitusional dan demokratis. Pada akhirnya, polemik Perpol 10 Tahun 2025 menjadi pengingat penting bahwa ketertiban administrasi tidak boleh mengorbankan prinsip konstitusi, dan supremasi hukum harus tetap menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara.