Literasi Hukum - Kabar mengejutkan datang dari pasangan tokoh publik, Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pada 20 Desember 2025, keduanya menjalani mediasi gugatan cerai di luar pengadilan dengan persetujuan hakim. Proses ini dihadiri oleh mediator pengadilan agama.

“Keduanya telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik,” ujar Wenda Aluwi, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, kepada wartawan di Bandung. Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, yang menyatakan keputusan berpisah diambil secara bersama, termasuk kesepakatan pengasuhan anak.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat mengenai prosedur perceraian, khususnya bagi tokoh publik yang kerap menjadi sorotan.

Profil dan Konteks Publik

Publik mengenal pasangan ini sebagai figur yang harmonis. Ridwan Kamil, arsitek ternama yang berkiprah di dunia politik sebagai Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat, memiliki rekam jejak karya fenomenal seperti Masjid Raya Al Jabbar. Sementara itu, Atalia Praratya—akrab disapa "Ibu Cinta"—dikenal sebagai aktivis, pendiri Jabar Bergerak, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, serta akademisi dan penulis buku.

Dari perkawinan mereka, keduanya dikaruniai dua anak kandung, mendiang Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra, serta satu anak angkat, Arkana Aidan Misbach. Status mereka sebagai panutan membuat proses hukum ini menarik perhatian luas.

Prosedur Hukum dan Mediasi

Secara hukum, bergulirnya kasus ini diawali dengan pendaftaran gugatan cerai oleh Atalia (Penggugat) terhadap Ridwan Kamil (Tergugat) di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat (1), menegaskan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Frasa tersebut menyiratkan kewajiban mutlak pengadilan untuk mendamaikan para pihak melalui tahap mediasi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang efektif, dipimpin oleh mediator terverifikasi.

Dalam kasus ini, mediasi berhasil menyepakati dua hal krusial: sepakat bercerai dan sepakat mengasuh anak bersama. Hasil ini dicatat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Majelis Hakim.