Literasi Hukum - Artikel ini membahas jenis tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam UU SPPA. Artikel ini menjelaskan tentang konsep diversi atau restorative justice dalam UU SPPA dan mekanisme penyelesaian perkara dengan mediasi penal. Artikel ini juga menjelaskan tahapan dalam pelaksanaan diversi, yaitu upaya diversi, musyawarah diversi, kesepakatan diversi, dan pelaksanaan kesepakatan diversi.

Artikel ini memberikan informasi tentang jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui diversi, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan diversi, dan hasil kesepakatan diversi yang dapat dicapai.

Jenis Tindak Pidana yang Dapat Diselesaikan dengan Mekanisme yang Diatur dalam UU SPPA

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan secara jelas tentang adanya praktik model mediasi penal, yang nampak pada ketentuan umum UU SPPA dengan istilah restorative justice atau diversi, yang mana hakikatnya adalah tentang pelaksanaan mediasi.

Pasal 7 UU SPPA menjelaskan bahwa mekanisme mediasi penal dalam tindak pidana anak atau yang biasa disebut dengan istilah “diversi” dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri bahkan hingga pembinaan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke penyelesaian di luar proses peradilan pidana. Diversi dilaksanakan dalam hal jenis tindak pidana yang dilakukan: 

  1. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Terkait dengan dua persyaratan tersebut, dapat dipahami bahwa setiap perkara Anak yang tidak memenuhi kedua syarat atau salah satu syarat tersebut, maka terhadap perkara tersebut tidak dilakukan upaya diversi dan diselesaikan melalui proses peradilan.

Menurut Pasal 10 UU SPPA, mekanisme mediasi penal dapat dilakukan untuk tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.