4. Pelaksanaan Kesepakatan Diversi
Dalam hal kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi harus menerbitkan surat penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penghentian pemeriksaan perkara. Selanjutnya, dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang ditentukan maka pembimbing kemasyarakatan segera melaporkan kepada pejabat untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan.
5. Pengawasan dan Pelaporan Kesepakatan Diversi
Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya dalam waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana.
6. Menutup Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Secara Administratif
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penyelesaian Perkara dengan Mekanisme Mediasi Penal
Pasal 8 UU SPPA menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan mediasi penal atau proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan : Pelaku kejahatan (Anak) dan orang tua/Walinya, korban kejahatan dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.
Selain itu musyawarah tersebut dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat serta mediator atau fasilitator yang lebih baik berasal dari penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, penasehat hukum, pengadilan, petugas lapas serta pemerintah, LSM, maupun tokoh masyarakat.
Model Pengaturan Mediasi Penal Dalam UU SPPA
Model pengaturan mediasi penal termasuk dalam teori keadilan, yakni teori keadilan restoratif (restorative justice). Artinya, pemidanaan yang dilakukan terhadap anak lebih berfokus pada mempertahankan ketertiban masyarakat serta penghukuman menjadi sarana untuk melindungi masyarakat sekaligus pembinaan bagi pelaku kejahatan.
Dalam hal ini model yang dimaksud adalah model victim-offender mediation, yang melibatkan berbagai pihak dalam pertemuan dengan dihadiri oleh mediator yang ditunjuk. Mediasi dapat diadakan pada setiap tahapan proses, baik pada tahap pembiasan penuntutan, tahap kebijaksanaan polisi, tahap pemidanaan atau setelah pemidanaan.
Selain itu, konsep model sharing the burden of responsibility juga erat kaitannya dengan konsep keadilan restoratif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk mengidentifikasi kerugian, kebutuhan dan kewajiban, untuk memulihkan dan mendapatkan hak-hak yang mungkin diperoleh.
Upaya diversi yang berorientasi pada model pendekatan keadilan restoratif berpusat pada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Dalam setiap tindak pidana, korban sebagai orang yang pertama menderita sebagai akibat tindak pidana. Kemudian, pelaku sebagai pihak yang telah melakukan tindak pidana dituntut untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Masyarakat pun harus dipulihkan karena tindak pidana juga merusak harmoni kehidupan dalam bermasyarakat.
Perbedaan Mekanisme Diversi antara Anak Pelaku Yang Berusia Belum 12 Tahun dengan Yang Telah Berusia 12 Tahun
Terdapat perbedaan terkait mekanisme diversi antara anak pelaku yang berusia belum 12 tahun dengan telah berusia 12 tahun, namun tidak terlalu signifikan karena pada intinya keduanya sama-sama menghasilkan kesepakatan diversi dan mengedepankan keadilan restoratif.
Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka Penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional harus mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU SPPA jo.
Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Batas umur 12 tahun bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 UU SPPA). Pasal 26 ayat (1) UU SPPA menyatakan penyidikan terhadap perkara anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara RI. Selain itu, diatur pula penangkapan dan penahanan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih serta anak dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan.
Kelemahan Penyelesaian dengan Jalur Mediasi Penal dalam UU SPPA
Terdapat beberapa kelemahan upaya penyelesaian dengan jalur mediasi penal, seperti belum terdapat panduan yang sesuai untuk memastikan bahwa proses mediasi penal berjalan secara efektif dan memenuhi prinsip-prinsip etik. Misalnya, kritik terhadap kurangnya pelatihan formal kepada mediator dalam praktik mediasi antara pihak pelaku dan korban. Selain itu, korban kurang memperoleh perlindungan yang memadai karena tidak sedikit korban yang mengalami reviktimisasi pada saat dihadapkan secara langsung dengan pelaku kejahatan.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Kedudukan Legal Opinion dalam Perspektif Hukum Indonesia
Dalam UU SPPA belum mengatur tentang bagaimana jika diversi di sidang pengadilan telah dicapai kesepakatan, akan tetapi pada akhirnya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Kedudukan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban juga menjadikan proses mediasi tidak berlangsung dengan baik dan malah mengarah pada kecenderungan yang tidak efektif. Mediasi penal hanya dapat dilaksanakan secara efektif jika kedua belah pihak memiliki kedudukan yang seimbang.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- A Tridiatno, Yoachim. Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.
- Syakirin, Ahmad. “Relevansi Mediasi Penal dalam Penerapan Diversi Kasus Anak.” e-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies 2, no. 2 (2020): 364–92.
- Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. Modul Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta, 2019.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.