3. Kesepakatan diversi

Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan dari korban dan/atau keluarga korban serta kesediaan pelaku anak dan keluarganya. Akan tetapi, apabila hal-hal di atas tidak kunjung menuai kesepakatan, maka dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. Sedangkan, dalam hal Musyawarah Diversi berhasil mencapai kesepakatan, fasilitator menyusun dan merumuskannya dalam Kesepakatan Diversi. Hasil kesepakatan Diversi dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Diversi.

Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk antara lain: perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS, dan pelayanan masyarakat. 

4. Pelaksanaan Kesepakatan Diversi 

Dalam hal kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi harus menerbitkan surat penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penghentian pemeriksaan perkara. Selanjutnya, dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang ditentukan maka pembimbing kemasyarakatan segera melaporkan kepada pejabat untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan.

5. Pengawasan dan Pelaporan Kesepakatan Diversi

Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya dalam waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana.

6. Menutup Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Secara Administratif

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penyelesaian Perkara dengan Mekanisme Mediasi Penal

Pasal 8 UU SPPA menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan mediasi penal atau proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan : Pelaku kejahatan (Anak) dan orang tua/Walinya, korban kejahatan dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Selain itu musyawarah tersebut dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat serta mediator atau fasilitator yang lebih baik berasal dari penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, penasehat hukum, pengadilan, petugas lapas serta pemerintah, LSM, maupun tokoh masyarakat.

Model Pengaturan Mediasi Penal Dalam UU SPPA 

Model pengaturan mediasi penal termasuk dalam teori keadilan, yakni teori keadilan restoratif (restorative justice). Artinya, pemidanaan yang dilakukan terhadap anak lebih berfokus pada mempertahankan ketertiban masyarakat serta penghukuman menjadi sarana untuk melindungi masyarakat sekaligus pembinaan bagi pelaku kejahatan. 

Dalam hal ini model yang dimaksud adalah model victim-offender mediation, yang melibatkan berbagai pihak dalam pertemuan dengan dihadiri oleh mediator yang ditunjuk. Mediasi dapat diadakan pada setiap tahapan proses, baik pada tahap pembiasan penuntutan, tahap kebijaksanaan polisi, tahap pemidanaan atau setelah pemidanaan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Selain itu, konsep model sharing the burden of responsibility juga erat kaitannya dengan konsep keadilan restoratif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk mengidentifikasi kerugian, kebutuhan dan kewajiban, untuk memulihkan dan mendapatkan hak-hak yang mungkin diperoleh. 

Upaya diversi yang berorientasi pada model pendekatan keadilan restoratif berpusat pada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Dalam setiap tindak pidana, korban sebagai orang yang pertama menderita sebagai akibat tindak pidana. Kemudian, pelaku sebagai pihak yang telah melakukan tindak pidana dituntut untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Masyarakat pun harus dipulihkan karena tindak pidana juga merusak harmoni kehidupan dalam bermasyarakat.