Mekanisme Penyelesaian Perkara dengan Mediasi Penal

Secara singkat, berikut adalah tahapan dalam pelaksanaan diversi :

1. Upaya diversi (penawaran)

Penawaran merupakan proses penting dalam memaknai diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, karena proses restoratif harus dibangun dari penghormatan terhadap para pihak (pelaku dan korban) yang akan menyelesaikan konflik yang timbul atas tindak pidana.

2. Musyawarah diversi

Musyawarah diversi adalah forum konsultatif dimana :

  • Korban akan berbagi perasaan dan pengalaman secara terbuka apa yang mereka rasakan setelah tindak pidana terjadi, contoh: sulitnya korban untuk pergi bekerja sebagai kurir ketika sepeda motornya dicuri Pelaku (Anak), maka Anak harus dapat mengerti perasaan korban tersebut. Korban dapat secara terbuka mengemukakan perasaannya untuk mengatasi kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana;
  • Masyarakat dapat memahami penyebab kejahatan dan berpartisipasi untuk mencegah kejahatan;
  • Anak juga mendapatkan wawasan atas dampak perilakunya serta mengambil tanggung jawab dengan cara yang berarti untuk memulihkan apa yang telah mereka rusak atau konflik yang terjadi akibat perbuatannya.

3. Kesepakatan diversi

Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan dari korban dan/atau keluarga korban serta kesediaan pelaku anak dan keluarganya. Akan tetapi, apabila hal-hal di atas tidak kunjung menuai kesepakatan, maka dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. Sedangkan, dalam hal Musyawarah Diversi berhasil mencapai kesepakatan, fasilitator menyusun dan merumuskannya dalam Kesepakatan Diversi. Hasil kesepakatan Diversi dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Diversi.

Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk antara lain: perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS, dan pelayanan masyarakat.