Literasi Hukum - Mahkamah Konstitusi pernah ada pada masa jayanya dan Mahkamah Konstitusi sendiri dianggap sebagai anak kandung dari reformasi yang pernah berjuang untuk mengembalikan marwah demokrasi yang hampir tenggelam. Dari hal itu, muncul berbagai perspektif baik mengenai Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Konstitusi sendiri mendapat julukan sebagai “The Guardian of Constitution”.
Mengutip pernyataan dari Prof. Mahfud mengenai perjalanan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum Konstitusi di Indonesia dan Mahkamah Konstitusi sendiri pernah di nilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.
Di dalam Harvard Handbook tahun 2012 yang ditulis oleh Tomse, beliau menilai MK Indonesia adalah salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. Tak hanya itu, banyak jurnal ilmiah, artikel atau beberapa media lainnya yang didalamnya mengakui kinerja mahkamah Konstitusi Indonesia yang sangat bagus pada masa itu. Salah satu contohnya ada pada Disprestasi dari Rifli Harun yang mana di dalamnya menjelaskan mengenai apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniaannya membuat Landmark Decisions.
Pada dasarnya, Mahkamah Konstitusi pernah menjadi salah satu lembaga peradilan yang disegani dan banyak dihormati. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi sendiri pernah bekerja dengan penuh penghormatan dan tidak pernah takut terhadap adanya intimidasi dari pihak manapun. Tak hanya itu, salah satu kunci dari banyaknya apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi itu sendiri karena keberanian dari Mahkamah Konstitusi dalam membuat Landmark Decisions. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga melahirkan banyak keputusan – keputusan monumental yang mana keputusan tersebut dengan berani menembus masuk ke dalam relung keadilan Substanstif sebagai sukma hukum. Hal ini bukan sekedar menjadi keadilan formal prosedur semata.
Apabila ditinjau dari segi Yuridisnya memang pada hakekatnya putusan MK itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa putusan MK itu sendiri lahir dalam keadaan tidak sempurna atau bisa dikatakan tidak relevan.
Contoh dari Putusan MK yang dianggap tidak relevan ada pada Putusan MK No. 32/PUU-XVII/2020 mengenai Presidential Threshold Pilkada yang mana putusan ini sendiri mewajibkan pasangan calon kepala daerah yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi DPRD. Putusan ini kemudian menuai banyak kritikan karena dianggap mempersulit pencalonan independen dan juga putusan ini dapat memperkuat adanya oligarki Partai.
Selain itu, Putusan ini dianggap tidak relevan karena sistem pilkada yang ada di Indonesia perlu dan akan selalu ada pembaharuan yang mana pembaharuan tersebut dapat mendorong partisipasi partai politik yang lebih luas serta dapat juga meningkatkan kualitas demokrasi untuk semakin kuat kedepannya. Sehingga putusan mengenai Presindetial Threshold ini sendiri perlu dilakukan peninjauan kembali untuk dapat mencapai tujuan tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.