Tak sampai disitu saja, Mahkamah Konstitusi baru – baru saja membuat citra buruk di hadapan publik, puncak dari hancur dan robohnya kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi itu sendiri terjadi ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 itu dilahirkan. Dimana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata masyarakat, serta masyarakat itu sendiri sadar bahwa sebenarnya putusan ini didasari dari pelanggaran etika dan hanya untuk kepentingan semata.
Tak sedikit masyarakat yang merasa bahwa konstitusi di Negara ini sedang di permainkan oleh penguasa melalui salah satu hakim MK yaitu Anwar Usman yang mana merupakan paman dari Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. Keberhasilan atas lahirnya ‘putusan paman’ yang melanggar hukum atau cacat hukum ini bisa menjadi satu alasan kuat yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstutusi telah berubah menjadi Mahkamah yang memalukan.
Maka dari itu, dengan adanya beberapa putusan yang dianggap tidak relevan atau mungkin bisa dikatakan kurang sempurna tersebut dapat menjadi alasan utama mengapa diperlukan gebrakan baru di dalam Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah dalam menjaga demokrasi serta kembali menjadi The Guardian Of Constitution. Gebrakan yang dimaksud ini sendiri bisa diawali dengan dilakukannya perluasan wewenang MKMK untuk dapat melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap setiap putusan MK yang mana putusan tersebut dianggap tidak relevan atau tidak sesuai dengan norma atau etika yang ada.
MKMK merupakan perangkat atau majelis yang dibentuk oleh MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta martabat. Selain itu, MKMK sendiri dibentuk untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari beberapa alasan dibentuknya MKMK ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perangkat ini diperlukan memang berlandasan pada tujuan tertentu yang mana tujuan tersebut untuk menjaga kinerja dari MK itu sendiri.
Perlu adanya trobosan baru mengenai perluasan wewenang MKMK untuk dapat melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap setiap putusan MK ini sendiri tidak hanya serta merta hadir tanpa adanya alasan yang menguatkan. Hal ini dapat dipaparkan melalui beberapa penjelasan seperti halnya sebagai berikut, trobosan atau gebrakan yang dilakukan ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap MK. Yang mana dengan hadirnya perluasan wewenang MKMK ini dapat menyakinkan masyarakat bahwa setiap putusan MK pasti akan selalu di uji dan di kaji ulang untuk memastikan bahwa putusan tersebut memang sudah adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, dengan adanya trobosan ini juga dapat memperkuat sistem penegakan hukum dan keadilan. Hal ini dikatakan demikian karena MKMK sendiri merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga kinerja MK sehingga putusan – putusan yang dibuat oleh MK bisa dipastikan tidak menyimpangi aturan atau norma dan etika yang berlaku.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.