Opini

Lahirnya Kembali? “The Guardian Of Constitution”

Oktamalia Hasanahhaq
1435
×

Lahirnya Kembali? “The Guardian Of Constitution”

Sebarkan artikel ini
The Guardian Of Constitution
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumMahkamah Konstitusi pernah ada pada masa jayanya dan Mahkamah Konstitusi sendiri dianggap sebagai anak kandung dari reformasi yang pernah berjuang untuk mengembalikan marwah demokrasi yang hampir tenggelam. Dari hal itu, muncul berbagai perspektif baik mengenai Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Konstitusi sendiri mendapat julukan sebagai “The Guardian of Constitution”.

Mengutip pernyataan dari Prof. Mahfud mengenai perjalanan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum Konstitusi di Indonesia dan Mahkamah Konstitusi sendiri pernah di nilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.

Di dalam Harvard Handbook tahun 2012 yang ditulis oleh Tomse, beliau menilai MK Indonesia adalah salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. Tak hanya itu, banyak jurnal ilmiah, artikel atau beberapa media lainnya yang didalamnya mengakui kinerja mahkamah Konstitusi Indonesia yang sangat bagus pada masa itu. Salah satu contohnya ada pada Disprestasi dari Rifli Harun yang mana di dalamnya menjelaskan mengenai apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniaannya membuat Landmark Decisions.

Pada dasarnya, Mahkamah Konstitusi pernah menjadi salah satu lembaga peradilan yang disegani dan banyak dihormati. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi sendiri pernah bekerja dengan penuh penghormatan dan tidak pernah takut terhadap adanya intimidasi dari pihak manapun. Tak hanya itu, salah satu kunci dari banyaknya apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi itu sendiri karena keberanian dari Mahkamah Konstitusi dalam membuat Landmark Decisions. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga melahirkan banyak keputusan – keputusan monumental yang mana keputusan tersebut dengan berani menembus masuk ke dalam relung keadilan Substanstif sebagai sukma hukum. Hal ini bukan sekedar menjadi keadilan formal prosedur semata.

Apabila ditinjau dari segi Yuridisnya memang pada hakekatnya putusan MK itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa putusan MK itu sendiri lahir dalam keadaan tidak sempurna atau bisa dikatakan tidak relevan.

Contoh dari Putusan MK yang dianggap tidak relevan ada pada Putusan MK No. 32/PUU-XVII/2020 mengenai Presidential Threshold Pilkada yang mana putusan ini sendiri mewajibkan pasangan calon kepala daerah yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi DPRD. Putusan ini kemudian menuai banyak kritikan karena dianggap mempersulit pencalonan independen dan juga putusan ini dapat memperkuat adanya oligarki Partai.

Selain itu, Putusan ini dianggap tidak relevan karena sistem pilkada yang ada di Indonesia perlu dan akan selalu ada pembaharuan yang mana pembaharuan tersebut dapat mendorong partisipasi partai politik yang lebih luas serta dapat juga meningkatkan kualitas demokrasi untuk semakin kuat kedepannya. Sehingga putusan mengenai Presindetial Threshold ini sendiri perlu dilakukan peninjauan kembali untuk dapat mencapai tujuan tersebut.

Tak sampai disitu saja, Mahkamah Konstitusi baru – baru saja membuat citra buruk di hadapan publik, puncak dari hancur dan robohnya kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi itu sendiri terjadi ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 itu dilahirkan. Dimana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata masyarakat, serta masyarakat itu sendiri sadar bahwa sebenarnya putusan ini didasari dari pelanggaran etika dan hanya untuk kepentingan semata.

Tak sedikit masyarakat yang merasa bahwa konstitusi di Negara ini sedang di permainkan oleh penguasa melalui salah satu hakim MK yaitu Anwar Usman yang mana merupakan paman dari Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. Keberhasilan atas lahirnya ‘putusan paman’ yang melanggar hukum atau cacat hukum ini bisa menjadi satu alasan kuat yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstutusi telah berubah menjadi Mahkamah yang memalukan.

Maka dari itu, dengan adanya beberapa putusan yang dianggap tidak relevan atau mungkin bisa dikatakan kurang sempurna tersebut dapat menjadi alasan utama mengapa diperlukan gebrakan baru di dalam Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah dalam menjaga demokrasi serta kembali menjadi The Guardian Of Constitution. Gebrakan yang dimaksud ini sendiri bisa diawali dengan dilakukannya perluasan wewenang MKMK untuk dapat melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap setiap putusan MK yang mana putusan tersebut dianggap tidak relevan atau tidak sesuai dengan norma atau etika yang ada.

MKMK merupakan perangkat atau majelis yang dibentuk oleh MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta martabat. Selain itu, MKMK sendiri dibentuk untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari beberapa alasan dibentuknya MKMK ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perangkat ini diperlukan memang berlandasan pada tujuan tertentu yang mana tujuan tersebut untuk menjaga kinerja dari MK itu sendiri.

Perlu adanya trobosan baru mengenai perluasan wewenang MKMK untuk dapat melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap setiap putusan MK ini sendiri tidak hanya serta merta hadir tanpa adanya alasan yang menguatkan. Hal ini dapat dipaparkan melalui beberapa penjelasan seperti halnya sebagai berikut, trobosan atau gebrakan yang dilakukan ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap MK. Yang mana dengan hadirnya perluasan wewenang MKMK ini dapat menyakinkan masyarakat bahwa setiap putusan MK pasti akan selalu di uji dan di kaji ulang untuk memastikan bahwa putusan tersebut memang sudah adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, dengan adanya trobosan ini juga dapat memperkuat sistem penegakan hukum dan keadilan. Hal ini dikatakan demikian karena MKMK sendiri merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga kinerja MK sehingga putusan – putusan yang dibuat oleh MK bisa dipastikan tidak menyimpangi aturan atau norma dan etika yang berlaku.

Point ketiga dari alasan yang memperkuat ini adalah trobosan ini dapat juga meningkatkan Putusan – Putusan MK yang mana dalam hal ini MKMK dapat memberikan masukan dan saran kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki keputusan – keputusan MK yang sekiranya tidak relevan. Kemudian, point terakhirnya yang memperkuat gagasan tersebut adalah trobosan ini dapat meningkatkan kepastian hukum yang mana dengan adanya perluasan wewenang MKMK dalam membatalkan putusan yang tidak sesuai atau tidak relevan dengan hukum dan Konstitusi yang berlaku di Negara kita, sehingga putusan – putusan yang lahir selanjutnya bisa menjadi seperti sebaliknya.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa MKMK berwenang memberikan pendapat, nasihat, pertimbangan kepada MK. Selain itu juga, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU tentang MK dijelaskan bahwasanya MKMK berwenang memberikan pendapat atau pertimbangan terhadap MK tentang pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Maka dari itu, dengan adanya perluasan wewenang MKMK itu sendiri dapat mencegah dan memperbaiki putusan – putusan MK yang sekiranya merupakan akibat dari kekeliruan, kelalaian atau bahkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK. Hal ini dapat menjadi alasan dalam meningkatkan kualitas dari putusan MK dan mengembalikan kepercayaan publik yang sempat hilang karena beberapa putusan – putusan yang dianggap tidak relevan.

Selain itu juga, dengan adanya perluasan wewenang ini dapat menghindari adanya putusan yang sekiranya menimbulkan ketidakpastian hukum di ruang lingkup bernegara. Tak hanya sampai disitu, dengan adanya perluasan ini juga dapat membuat hakim – hakim MK untuk lebih berhati – hati dalam memberikan keputusan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Pada dasarnya, Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana dengan adanya perluasan wewenang MKMK sendiri dapat memperkuat sistem demokrasi dengan memastikan bahwa MK sudah menjalankan tugasnya dengan penuh akuntabilitas dan kredibilitas. MKMK juga dapat dikatakan atau dijadikan sebagai benteng terakhir untuk menegakkan konstitusi dan melindungi hak – hak konstitusional warga negara serta juga dapat memperkuat supremasi hukum.

Tak cukup sampai disitu saja, ada trobosan lain yang dapat dilakukan selain melakukan perluasan wewenang MKMK dalam membatalkan atau memperbaiki putusan MK. Yang mana trobosan lain yang dimaksud yaitu dengan Merevisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengenai penjelasan Kewenangan MK. Hal ini dikarenakan dengan adanya revisi UU tersebut dapat meminimalisir juga adanya suatu putusan atau ketetapan yang menyimpang atau tidak relevan, sehingga putusan – putusan yang lahir di kemudian hari bisa benar – benar teruji kredibilitas dan integritasnya.

Revisi yang dimaksud ini adalah dengan menambahkan point mengenai adanya wewenang MK untuk melakukan Judicial Preview. Dengan adanya Judicial Preview ini dapat meningkatkan kualitas dari setiap putusan yang ditetapkan oleh MK di kemudian hari. Pada dasarnya dapat kita ketahui bahwa MK diberikan wewenang untuk melakukan Judicial Review yang mana wewenang ini merupakan salah satu wewenang MK dalam melakukan pengujian terhadap produk Undang – Undang melalui mekanisme lembaga peradilan yang mana pengujian ini mencakup aspek kebenaran suatu norma atau aturan baik dalam segi pembentukan UU (Uji Formiil) maupun muatan Undang – Undang (Uji Materiil).

Jadi, Judicial Review ini merupakan suatu pengujian yang dilakukan terhadap suatu produk Undang – Undang. Sedangkan, Judicial Preview yang dimaksud ini adalah melakukan suatu proses pengujian terhadap Perencaan Perundang – Undangan atau dengan kata lain yaitu melakukan pengujian terhadap proses pembuatan serta RUU itu sendiri.

Perlu adanya Judicial preview ini sendiri tidak serta merta hadir tanpa adanya alasan yang menguatkan seperti halnya trobosan yang pertama. Fungsi Judicial Preview ini untuk meminimalisir adanya putusan yang tidak sempurna atau tidak relevan. Selain itu, adanya trobosan ini juga dapat meminimalisir adanya aturan atau norma yang tidak sesuai dengan kebudayaan dan ruang lingkup warga Negara Indonesia. Tak hanya itu, adanya Judicial Preview ini dapat mempercepat lahirnya suatu aturan atau norma baru yang memang sudah diperlukan sejak lama.

Hal ini dikatakan demikian karena memang perlu diakui penetapan UU baru di dalam Negara ini perlu membutuhkan jangka waktu yang terkesan sangat lama. Sehingga adanya Judicial preview ini dapat mengurangi jangka waktu penetapan sebuah Undang – Undang. Oleh karena itu, adanya gebrakan baru yang disarankan tersebut dapat membantu Mahkamah Konstitusi untuk kembali seperti sedia kala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.