Literasi Hukum - Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban fundamental untuk memahami dan mematuhi setiap regulasi yang berlaku di Indonesia guna memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul. Salah satu instrumen krusial dalam hal ini adalah pendaftaran jaminan fidusia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit yang dibebani fidusia melalui Notaris paling lambat 30 hari sejak perjanjian ditandatangani. Secara administratif, kelalaian dalam melakukan pendaftaran ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.

Problematika Pendaftaran dan Eksekusi di Lapangan

Secara teoretis, pendaftaran jaminan fidusia bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum timbal balik. Alur yang ideal dimulai dari pembuatan perjanjian di hadapan notaris sebelum kendaraan diserahkan, pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia, hingga terbitnya sertifikat jaminan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kekuatan eksekutorial ini tidak lagi dapat digunakan secara sewenang-wenang. Jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri.

Sayangnya, praktik di lapangan sering kali menunjukkan penyimpangan di mana perusahaan pembiayaan baru mendaftarkan fidusia setelah debitur mengalami gagal bayar. Selain itu, penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penarikan paksa masih marak terjadi meskipun terdapat berbagai aturan yang melarang praktik represif tersebut. Kondisi ini diperparah dengan adanya pembebanan "biaya tarik" yang tidak transparan dan kebijakan pemblokiran akun secara sepihak yang menghalangi debitur untuk menyelesaikan sisa kewajibannya. Fenomena ini menarik perhatian DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong regulasi yang lebih tegas dalam melindungi hak-hak konsumen.

Lembaga Konsinyasi sebagai Solusi Yuridis

Apabila debitur beriktikad baik untuk melakukan pembayaran namun ditolak oleh perusahaan pembiayaan dengan alasan yang tidak berdasar hukum, masyarakat dapat menempuh jalur Konsinyasi atau penitipan pembayaran melalui Pengadilan Negeri. Mekanisme ini diatur secara rinci dalam KUHPerdata, khususnya mulai dari Pasal 1404 hingga Pasal 1412. Melalui instrumen ini, debitur dapat mengajukan penawaran pembayaran tunai yang jika ditolak oleh kreditur, dapat dilanjutkan dengan penitipan uang atau barang kepada pengadilan.

Secara yuridis, penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan (konsinyasi) yang sah di mata hukum memiliki kedudukan yang setara dengan pembayaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1406 KUHPerdata, langkah ini memberikan proteksi maksimal bagi debitur, yakni membebaskan debitur dari perikatan, menghentikan beban bunga sejak hari penitipan, serta memindahkan risiko atas barang kepada kreditur. Dengan demikian, konsinyasi menjadi instrumen perlindungan hukum yang definitif bagi debitur untuk menghadapi kesewenang-wenangan kreditur dalam proses penyelesaian sengketa kredit macet.