Literasi Hukum – Bullying atau perundungan belakangan ini menjadi isu yang marak terjadi di Indonesia. Tidak hanya di kalangan masyarakat, tindakan mengganggu dan menyakiti orang lain juga masif terjadi dalam lingkup pendidikan Islam.
Artikel ini membahas tentang fenomena bullying yang kerap terjadi di pondok pesantren serta bagaimana hukum Islam dan hukum pidana memandang kasus tersebut.
Mengenal Perilaku Bullying
Tindakan bullying atau perundungan dapat didefinisikan sebagai kekerasan atau penindasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat.
Secara yuridis, tindakan kekerasan dipaparkan dalam Pasal 1 angka 16 UU Nomor 35 tahun 2014, yakni segala perbuatan yang dilakukan terhadap anak sehingga menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Peristiwa perundungan dapat terjadi pada lingkungan rumah atau keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas. Pelaku perundungan umumnya adalah mereka yang menjadi tokoh populer dan memiliki kuasa di wilayah atau sekolah tersebut. Sedangkan korban biasanya adalah orang-orang yang lebih junior, kurang percaya diri, pemalu, pendiam, dan mereka yang merasa lemah.
Jenis-Jenis Bullying
Antonius P.S. Wibowo melalui bukunya yang berjudul “Penerapan Hukum Pidana dalam Penanganan Bullying di Sekolah” membagi tindakan perundungan menjadi 3 jenis, yakni:
(1) Bullying Fisik
Perundungan jenis ini dintandai dengan adanya sentuhan fisik antara pelaku dan korban serta bisa dilihat secara kasat mata.
Perundungan fisik umumnya meliputi mendorong, menendang, mencubit, menjambak, menampar, mencakar, menyakiti dengan dengan benda, melakukan pemerasan, merusak barang milik orang lain, dan sebagainya.
(2) Bullying Verbal
Perundungan jenis ini ditandai dengan adanya perilaku kasar atau kurang baik yang dilakukan terhadap seseorang melalui perkataan atau ucapan. Perundungan jenis ini bisa menyakiti orang lain hanya melalui kata-kata.
Adapun beberapa perilaku yang termasuk perundungan verbal antara lain, membentak, mengancam, menghina, mencaci-maki, merendahkan, melontarkan kata-kata kasar atau kotor kepada korban, melakukan intimidasi, menyebarkan gosip, memanggil dengan nama atau istilah yang menyakiti korban, dan sebagainya.
(3) Bullying Psikologis
Perundungan jenis ini terbagi menjadi 2 kategori, yakni bullying non verbal langsung dan bullying non verbal tidak langsung.
- Non Verbal Langsung
Perundungan jenis ini ditandai dengan adanya pandangan atau ekspresi muka yang sinis dan penuh ancaman kepada korban. Pada kasus perundungan ini, umumnya disertai perundungan fisik dan verbal.
- Non Verbal Tidak Langsung
Perundungan jenis ini ditandai dengan perilaku mendiamkan korban, mengucilkan, mengabaikan, memfitnah, meneror, menakut-nakuti, serta mengejek melalui media sosial.
Selain perundungan yang telah disebutkan di atas, terdapat 2 jenis perundungan lain yang dikemukakan oleh McCulloch dan Barbara, yakni:
Tulis komentar