Akhir-akhir ini kita sering menjumpai jasa perjokian yang ditawarkan di media sosial. Lantas muncul pertanyaan boleh kah kita menjadi joki? Apakah menjadi joki merupakan perbuatan melanggar hukum? Jika iya apa sanksinya? Yuk mari kita ulas mengenai keresahan tersebut.

Apa itu joki?

Sebelum masuk ke substansi mengenai hukum joki di Indonesia, perlu juga kita ketahui apa itu joki. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), joki merupakan penunggang kuda pacuan atau dalam konteks lainnya joki adalah orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. Jika merujuk pada definisi dari KBBI pada pokoknya joki merupakan kegiatan seseorang yang melakukan kegiatan atas nama orang lain untuk mendapatkan suatu hasil yang diinginkan atas nama orang lain.

Singkatnya, joki merupakan orang yang mengerjakan pekerjaan orang lain dengan maksud mendapatkan hasil yang sesuai dengan orang yang memesan.

Di Indonesia, perkembangan joki tidak hanya pada konteks joki ujian, joki pacu kuda. Bahkan joki untuk memenuhi ketentuan pun ada. Misalnya sering kita dengar joki 3 in 1 ketika terdapat kebijakan mobil minimal mengangkut 3 orang dalam mobil. 

Bahkan di Indonesia joki juga digunakan untuk memperoleh pekerjaan. Terakhir kita semua ketahui bahwa tes masuk BUMN yang dikerjakan oleh joki. Penulis sangat prihatin dengan fakta tersebut, karena itu artinya orang Indonesia malas untuk melakukan hal yang sulit atau bisa juga dikatakan tidak mau merasakan susah untuk berjuang. Hal-hal yang demikian seharusnya tidak lagi dijadikan tren atau dijadikan suatu hal yang normal (menormalisasikan).