International Criminal Court ("ICC") atau adalah pengadilan di tingkat international yang memiliki kewenangan untuk mengadili kejahatan luar biasa di tingkat internasional. ICC berdiri berdasarkan lahirnya perjanjian The Rome Statute of the International Criminal Court ("Statuta Roma") yang berlaku efektif pada 18 Juli 2002.

Secara normatif, ICC berwenang mengadili beberapa subjek hukum yang melakukan kejahatan luar biasa di tingkat internasional. Pasal 5 dari Statuta Roma menyatakan bahwa terdapat 4 bentuk dari kejahatan tersebut, yaitu genosida (the crime of genocide), kejahatan kemanusiaan (the crime against humanity), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan agresi (the crime of agression).

Kejahatan Kemanusiaan dalam Statuta Roma

Kejahatan kemanusiaan merupakan kejahatan yang yang ditujukan kepada penduduk sipil. Sifatnya luas dan sistematis, serta mengandalkan kesadaran sepenuhnya dari pihak pelaku. Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 dalam Statuta Roma mengatur setidaknya 11 bentuk dari kejahatan kemanusiaan.

Bentuk pertama adalah pembunuhan. Ini merupakan kejahatan yang menyerang nyawa penduduk sipil melalui rangkaian perbuatan tertentu.

Bentuk kedua adalah pemusnahan. Ini merupakan kejahatan yang menghilangkan akses penduduk sipil untuk hidup bermasyarakat, termasuk menghancurkan pangan dan obat-obatan.

Bentuk ketiga adalah perbudakan. Kejahatan ini termasuk upaya perdagangan manusia, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Bentuk keempat adalah pengusiran paksa. Pelaku kejahatan ini melakukan upaya apapun untuk membuat penduduk sipil pergi dari tempat tinggal mereka tanpa alasan yang valid berdasarkan hukum internasional.

Bentuk kelima adalah pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik yang melanggar aturan dasar hukum internasional.

Bentuk keenam adalah penyiksaan. Pelaku kejahatan ini secara sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat dengan menyerang fisik atau mental penduduk sipil yang ditargetkan.

Bentuk ketujuh adalah perbuatan yang berkenaan dengan seksualitas tubuh, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual yang berat.

Bentuk kedelapan adalah penganiayaan kolektif terhadap kelompok yang dilakukan dengan dasar politik, ras, kewarganegaraan, etnis, budaya, agama, gender, atau dasar lain yang secara universal diakui sebagai hal yang tidak dapat diintervensi berdasarkan hukum internasional.

Bentuk kesembilan adalah penghilangan paksa. Kejahatan ini termasuk penangkapan, penahanan, penyekapan yang dilakukan dengan dasar kewenangan, dukungan, atau persetujuan diam-diam dari suatu negara atau suatu organisasi politik. Lebih lanjut, kejahatan ini dibarengi dengan penolakan untuk mengakui perbuatan-perbuatan tersebut atau penolakan untuk memberi informasi mengenai keberadaan dari korban kejahatan sehingga, dalam rentang waktu yang lama, para korban berada di luar perlindungan hukum.

Bentuk kesepuluh adalah apartheid. Kejahatan ini termasuk penindasan dan dominasi oleh satu kelompok ras kepada kelompok ras yang lain dalam suatu rezim kelembagaan. Kelompok penindas melakukan kejahatan ini dengan tujuan untuk mempertahankan rezim tersebut.