Literasi Hukum - Perbarengan tindak pidana atau concursus atau samenloop van strafbarefeiten adalah bilamana seseorang melakukan satu tindakan yang melanggar beberapa aturan pidana. Perbarengan tindak pidana diatur pada Buku Kesatu Bab VI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”), dimulai dari Pasal 63 hingga Pasal 71 KUHP.  Terhadap konsep residivis, concursus memiliki perbedaan, yaitu antara perbuatan yang satu dengan lainnya belum pernah dijatuhi pidana oleh hakim, sedangkan residivis adalah pemberatan pemidanaan atas pengulangan tindak pidana.

Jenis – Jenis Perbarengan Tindak Pidana

Secara teoritis, perbarengan tindak pidana dibagi menjadi tiga, yaitu concursus realis, concursus idealis, dan perbuatan berlanjut. Berikut uraian mengenai perbarengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Concursus Idealis

Concursus idealis atau eendaadse samenloop adalah perbarengan tindak pidana manakala suatu tindakan melanggar beberapa ketentuan pidana. Konsep ini diatur pada Pasal 63 KUHP. Sebagai contoh misalnya A menembak B yang berada di depan kaca jendela rumah B. Tembakan tersebut mengakibatkan B meninggal dan kaca rumah B pecah. Terhadap tindakan A dapat dikenakan Pasal 338 jo. Pasal 406 jo. Pasal 63 ayat (1) KUHP.

Menurut Pompe, concursus idealis terjadi manakala seseorang melakukan perbuatan konkret yang diarahkan pada satu tujuan, yakni benda atau objek aturan hukum. Sebagai contoh adalah tindakan bersetubuh dengan anak sendiri yang berusia empat belas tahun. Tindakan tersebut melanggar dua ketentuan sekaligus, yakni Pasal 294 dan Pasal 287 KUHP.

Di lain sisi, menurut Hazewinkel-Suringa mengemukakan bahwa concursus idealis terjadi ketika suatu tindakan sudah memenuhi rumusan delik, tetapi sekaligus juga memenuhi unsur pidana pada peraturan lainnya. Sebagai contoh adalah pemerkosaan di muka umum yang menyimpangi ketentuan Pasal 281 dan Pasal 285 KUHP.