Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai hukum nikah siri di Indonesia dan konsekuensinya bagi istri dan anak. Yuk pahami melalui penjelasan artikel di bawah ini!
Nikah Siri dalam Hukum Indonesia
Meskipun pernikahan siri diakui sah dalam Islam, hukum Indоnеѕіа khusunya hukum perdata tidak mengakui keabsahan pernikahan siri. Selain itu, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur hukum pernikahan siri. Selain itu, UU Perkawinan secara khusus mengatur hukum perkawinan.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pada bagian 4 (b) Penjelasan Umum UU Perkawinan dijelaskan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan berkaitan dengan terjadinya peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, seperti lahir mati, kematian, yang dicatat dalam akta dan akta-akta resmi serta diumumkan dalam daftar pencatatan.
Dampak Nikah Siri
Dalam pernikahan siri, tidak ada akta nikah siri. Hal ini menandakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, sang istri tidak memiliki status hukum di negara ini. Nantinya, tidak bisa memburu warisan atau harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Oleh karena itu, istri tidak dapat mengajukan klaim apa pun.
Anak-anak dari perceraian tidak dapat dianggap "sah" di mata hukum. Anak dari hubungan seksual memiliki status yang sama dengan anak yang lahir dari hubungan seksual. Pasal 42 UU Perkawinan mendefinisikan anak sebagai anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.
Selain itu, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal 100 KHI menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali jika ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya.
Penting untuk dicatat bahwa anak dari suatu perceraian masih dapat ditemukan di pengadilan. Namun, hanya nama ibu yang dicantumkan dalam akta kematian. Perintah pengadilan agar seorang ayah dapat mengakui anak dari perceraian.
Selama penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak belum dikeluarkan, maka hubungan antara ayah dan anak dari pernikahan siri tidak diakui. Oleh karena itu, anak tersebut tidak memiliki hak untuk mewarisi dari ayahnya. Jika diakui secara hukum Islam, anak hasil perceraian hanya berhak atas wasiat wajibah. Sementara itu, menurut Pasal 863 KUH Perdata, jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan anak yang diakui secara hukum atau suami atau istri, maka anak-anak tersebut mewarisi sepertiga dan bagian yang seharusnya mereka terima seandainya mereka adalah anak yang diakui secara hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.