Pencacatan Nikah Siri di Pengadilan Agama
Untuk menghindari masalah yang disebabkan oleh pernikahan yang tidak diakui, pasangan yang sudah menikah perlu mendaftarkan pernikahan mereka dengan isbat nikah. Sebagai informasi, isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan yang menyatakan bahwa suatu pernikahan telah sah dan dapat disahkan.
Iѕbаt nikah diperbolehkan jika ada alasan atau keperluan yang dіtеtарkаn. Faktor-faktor tersebut diatur dalam KHI. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat 3 KHI menjelaskan bahwa іѕbаt nіkаh yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan: 1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; 2. batalnya akad nіkаh; 3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; 4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan; dan 5. adanya perkawinan dari seorang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, atau wali. Namun, menurut Pengadilan Agama Tigaraksa, permohonan tersebut tunduk pada syarat-syarat tertentu. Baik suami maupun istri haruslah yang mengajukan permohonan jika mereka masih hidup. Setelah itu, jika salah satu pasangan telah meninggal dunia, permohonan dilakukan oleh pasangan yang masih hidup. Selain itu, meninggalnya tergugat/termohon dalam kasus perceraian tidak mempengaruhi hasil dari kasus tersebut.
Setelah dikeluarkannya akta nikah, pernikahan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum. Penetapan pengadilan kemudian digunakan oleh KUA untuk mendapatkan akta nikah. Pasangan suami istri tersebut memiliki hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, seperti hak waris dan harta gono-gini. Pasangan tidak perlu lagi khawatir dengan keabsahan anak-anak mereka, karena mereka akan diakui sebagai anak yang sah dan pengurusan akta kelahirannya akan dipermudah.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.