Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai hukum nikah siri di Indonesia dan konsekuensinya bagi istri dan anak. Yuk pahami melalui penjelasan artikel di bawah ini!
Nikah Siri dalam Hukum Indonesia
Meskipun pernikahan siri diakui sah dalam Islam, hukum Indоnеѕіа khusunya hukum perdata tidak mengakui keabsahan pernikahan siri. Selain itu, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur hukum pernikahan siri. Selain itu, UU Perkawinan secara khusus mengatur hukum perkawinan.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pada bagian 4 (b) Penjelasan Umum UU Perkawinan dijelaskan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan berkaitan dengan terjadinya peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, seperti lahir mati, kematian, yang dicatat dalam akta dan akta-akta resmi serta diumumkan dalam daftar pencatatan.
Dampak Nikah Siri
Dalam pernikahan siri, tidak ada akta nikah siri. Hal ini menandakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, sang istri tidak memiliki status hukum di negara ini. Nantinya, tidak bisa memburu warisan atau harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Oleh…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.