Literasi Hukum - Perceraian merupakan peristiwa hukum yang melahirkan tiga konsekuensi pokok. Pertama, putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Kedua, terbukanya pengaturan ulang atas harta bersama. Ketiga, dan ini yang paling kompleks secara yuridis maupun psikologis, penetapan pengasuhan terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Persoalan terakhir inilah yang dalam praktik peradilan kerap menjadi perkara paling sulit, paling lama bergulir, dan paling mempengaruhi masa depan tiga generasi: pasangan yang bercerai, anak yang menjadi objek pengasuhan, dan—dalam jangka panjang—keturunan dari anak tersebut.
Dalam kerangka hukum Indonesia, hak asuh anak (dalam terminologi hukum Islam dikenal sebagai hadhanah) bukanlah hak kepemilikan orang tua atas anaknya, melainkan amanah pengasuhan yang dapat dievaluasi dan dialihkan oleh negara melalui pengadilan. Pergeseran paradigma ini—dari pendekatan hak orang tua menuju pendekatan hak anak—merupakan konsekuensi diadopsinya Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan diterjemahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemahaman publik tentang hak asuh anak sering terjebak dalam dua mitos. Pertama, anggapan bahwa hak asuh selalu dan otomatis jatuh kepada ibu. Kedua, sebaliknya, anggapan bahwa siapa yang memiliki kondisi finansial lebih kuat akan otomatis menang dalam sengketa hak asuh. Kedua anggapan ini secara hukum tidak akurat dan menyesatkan praktik penyelesaian perkara keluarga.
Tulisan ini menyajikan analisis yuridis komprehensif tentang konstruksi hak asuh anak pasca-perceraian dalam hukum positif Indonesia, dengan fokus pada empat aspek: pertama, kerangka hukum dan asas yang berlaku; kedua, prinsip umum penetapan hak asuh berdasarkan usia anak; ketiga, kondisi-kondisi yang memungkinkan peralihan hak asuh dari ibu kepada ayah; dan keempat, implikasi pasca-putusan termasuk hak akses, biaya, dan kemungkinan revisi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.