Literasi Hukum - Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, seperti pusat perbelanjaan atau perumahan, telah menjadi isu yang semakin mendesak di Indonesia. Fenomena ini bukan hanya berdampak pada ketersediaan pangan, tetapi juga mengubah wajah sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perubahan tersebut, sementara dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sering kali terabaikan. Artikel ini akan membahas siapa yang bertanggung jawab atas alih fungsi lahan, dengan fokus pada aspek hukum dan sosial. 

Latar Belakang Alih Fungsi Lahan 

Alih fungsi lahan di Indonesia telah menjadi bagian dari perkembangan kota yang pesat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa luas lahan pertanian di Indonesia berkurang sekitar 100.000 hektar per tahun akibat konversi menjadi lahan non-pertanian (BPS, 2021). Salah satu contoh konkret adalah di Jakarta, di mana banyak lahan hijau yang dulunya berfungsi sebagai sawah, kini telah berubah menjadi mal dan pusat perbelanjaan. Menurut laporan Kompas, sekitar 60 persen ruang terbuka hijau di Jakarta telah hilang dalam dua dekade terakhir, digantikan oleh bangunan komersial (Kompas, 2020). 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan ini sering kali didorong oleh kebutuhan ekonomi, seperti peningkatan pendapatan daerah dan penciptaan lapangan…