Literasi Hukum - Artikel ini membahas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap kedudukan anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Analisis mencakup perubahan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis berdasarkan bukti ilmiah, serta perbedaan pengaturan dalam KUH Perdata, UU Perkawinan, dan hukum adat. Artikel ini juga mengevaluasi implikasi yuridis dan sosial dari pengakuan dan pengesahan anak luar kawin dalam berbagai sistem hukum di Indonesia.

Pendahuluan

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, yang telah mengubah rumusan pada Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya ditentukan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Melihat ketentuan tersebut, maka anak luar kawin memliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Sedangkan hubungan dengan ayah dan keluarga ayahnya hanya terbukti apabila anak tersebut adalah anaknya melalui ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Anak luar kawin digolongkan ke dalam hukum keluarga, dimana dalam KUH Perdata diatur pada Buku Kesatu tentang Orang. Pembahasan mengenai keluarga, dimana hubungan orang tua dan anaknya, diatur dalam Pasal 42-52 UU Perkawinan, yang memuat kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua dan kewajiban anak serta perwalian. Selain itu, ketentuan terkait anak luar kawin juga diatur di dalam kaidah hukum Islam. Sehingga ayah biologisnya memiliki hubungan anak luar kawin.